Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi IX DPR RI menyoroti tajam ribuan kasus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini masih menggantung di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tanpa penyelesaian yang jelas.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa berulangnya fenomena perusahaan “nakal” yang mengabaikan hak pekerja setiap tahunnya merupakan cerminan dari lemahnya wibawa negara. Berdasarkan data Kemenaker hingga 25 Maret 2026, tercatat 1.461 kasus masih dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan. Edy menilai sanksi administratif yang berlaku saat ini sudah tidak relevan karena tidak memberikan efek jera bagi para pengusaha.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong adanya perubahan fundamental dalam pendekatan hukum, yakni dengan menarik pelanggaran THR ke ranah pidana. Menurutnya, jika hanya berkutat pada sanksi administratif seperti pembatasan layanan publik, perusahaan cenderung meremehkan kewajiban tersebut. Terlebih, proses sengketa melalui pengadilan hubungan industrial seringkali memakan waktu hingga dua tahun, yang justru melemahkan posisi tawar buruh.
Selain penguatan sanksi, legislator asal Jawa Tengah ini mendesak pemerintah untuk bersikap proaktif ketimbang reaktif. Ia mengusulkan agar perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk dalam pembayaran THR diaudit secara khusus jauh sebelum masa Lebaran tiba. Langkah pencegahan ini dianggap lebih konkret dibandingkan hanya menunggu laporan masuk ke posko pengaduan saat tenggat waktu hampir habis.
Edy juga menuntut transparansi penuh dari Kemenaker dengan mempublikasikan daftar perusahaan yang tidak patuh secara terbuka kepada publik. Keterbukaan informasi ini diharapkan mampu menciptakan tekanan sosial sekaligus menjadi rapor buruk bagi perusahaan tersebut. Untuk memastikan kinerja pengawas ketenagakerjaan berjalan optimal, ia menyarankan pelibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal guna menghindari praktik pembiaran. *R101






