--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polri Hormati Putusan MK Terkait Pasal Perintangan Hukum

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers terkait komitmen Polri dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan pasal perintangan hukum dalam UU Tipikor.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan sikap resmi untuk menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan mengenai pasal perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ). Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, korps bhayangkara menegaskan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat (binding), sehingga menjadi pedoman baru bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.

Keputusan ini merujuk pada putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Langkah MK ini diambil untuk menutup celah subjektivitas aparat penegak hukum yang berpotensi memicu kriminalisasi berlebihan terhadap profesi tertentu.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akan segera menyesuaikan standar operasional prosedur di lapangan. “Polri menghormati setiap putusan MK. Dalam implementasinya, Polri akan mengacu dan berpedoman pada putusan tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Penyesuaian ini krusial untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan di atas koridor kepastian hukum yang jelas.

Sebelumnya, MK menilai bahwa keberadaan frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor sangat rentan menimbulkan penafsiran yang keliru. Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa frasa tersebut membuka ruang penilaian terhadap perbuatan yang tidak eksplisit namun dianggap menghambat proses peradilan. Hal ini mencakup tindakan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, hingga penggunaan perantara yang batasannya sering kali kabur dan bersifat subjektif.

Potensi kerawanan ini paling dirasakan oleh profesi yang bersentuhan langsung dengan informasi publik, seperti advokat dan jurnalis. MK menyoroti bahwa aktivitas advokat, seperti menyelenggarakan diskusi publik atau pembelaan klien di media, sering kali berisiko dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung. Tanpa batasan yang tegas, kebebasan profesi untuk memberikan pembelaan hukum yang sah dapat terancam oleh pasal karet yang multitafsir.

Baca juga:  Polisi Selidiki Misteri Kematian WNA Swiss di Medewi

Tidak hanya advokat, sektor jurnalistik juga menjadi perhatian utama dalam putusan ini. MK menilai bahwa kegiatan investigasi pers terhadap perkara yang sedang berjalan – yang dilakukan demi kepentingan informasi publik – dapat dengan mudah disalahartikan sebagai tindakan menghambat penyidikan. Dengan dihapusnya frasa “atau tidak langsung”, MK berupaya menegaskan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum.

Fenomena overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan menjadi landasan kuat bagi MK untuk membatalkan frasa tersebut. Menurut Arsul Sani, hukum harus memiliki standar yang objektif agar tidak menjadi alat untuk membungkam kritik atau menghalangi kerja kreatif dan profesional yang dilindungi oleh undang-undang lain. Penghapusan frasa ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga negara dalam berpendapat dan menjalankan profesinya tanpa bayang-bayang jeratan pasal perintangan hukum yang abstrak.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Mabes Polri, diharapkan sinergi antara penegak hukum dan elemen masyarakat sipil dapat berjalan lebih harmonis. Penekanan pada aspek objektivitas dalam pembuktian perintangan hukum kini menjadi kunci utama. Polri berkomitmen untuk tetap melakukan pemberantasan korupsi secara agresif namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan sipil sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Langkah Polri yang secara cepat merespons putusan MK ini juga dinilai sebagai bentuk profesionalisme dalam beradaptasi dengan dinamika hukum nasional. Masyarakat kini menanti implementasi nyata dari Kortastipidkor di lapangan untuk melihat sejauh mana perubahan pasal ini akan memengaruhi efektivitas penanganan kasus korupsi besar yang sering kali bersinggungan dengan opini publik dan kerja-kerja investigasi media. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."