--- / --- 00:00 WITA

Martin Tumbelaka Pertanyakan Tuntutan Mati ABK Fandi

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga ABK Fandi Ramadhan dan kuasa hukum Hotman Paris di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menaruh atensi serius terhadap tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau. Martin mendorong adanya rapat lanjutan dengan menghadirkan aparat penegak hukum guna mendalami transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara tersebut.

Hal itu ditegaskan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dihadiri oleh keluarga Fandi Ramadhan serta kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dalam forum tersebut, legislator ini menyoroti relevansi tuntutan maksimal yang diterima oleh seorang pekerja level teknis di atas kapal Sea Dragon tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Duduk perkara ini bermula dari dakwaan terhadap Fandi Ramadhan terkait kepemilikan dan pengiriman sabu dalam jumlah masif. Namun, Martin menilai perlu ada pembedahan menyeluruh mengenai peran terdakwa dalam struktur kejahatan tersebut. Ia sepakat dengan usulan untuk menghadirkan penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke hadapan parlemen untuk memberikan penjelasan langsung.

Upaya menghadirkan para penegak hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Martin menekankan bahwa publik perlu mengetahui apa yang sebetulnya terjadi selama proses pemeriksaan perkara, termasuk keterkaitan kasus pembunuhan yang sempat disinggung dalam rangkaian peristiwa ini. Transparansi dari penyidik dan JPU dinilai menjadi kunci untuk menjaga marwah penegakan hukum yang akuntabel.

Inti dari sorotan Martin terletak pada kapasitas Fandi sebagai seorang ABK. Menurut catatan persidangan, terdakwa bukan merupakan pengendali jaringan, bukan inisiator penyelundupan, dan tidak memiliki otoritas atas logistik pengiriman barang haram tersebut. Namun, dalam narasi dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa tidak melakukan penolakan dan tidak memeriksa muatan barang yang dibawa oleh kapal.

Martin secara tegas mempertanyakan logika hukum di balik poin dakwaan tersebut. Ia menilai posisi tawar seorang ABK sangat rendah dalam hierarki operasional sebuah kapal. Menurutnya, seorang pekerja di level tersebut hampir tidak mungkin memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mandiri atau menolak muatan yang sudah ditetapkan oleh pemilik kapal atau pihak otoritas di atasnya.

Baca juga:  Anjloknya IHSG Uji Kepercayaan Pasar Modal

Persoalan ini menjadi semakin krusial mengingat tuntutan yang dihadapi Fandi adalah hukuman mati, yang merupakan kasta tertinggi dalam sistem hukum pidana. Martin mengingatkan bahwa sebelum menjatuhkan tuntutan seberat itu, jaksa seharusnya menimbang secara matang aspek proporsionalitas dan fakta mengenai posisi subordinat terdakwa dalam operasional kapal tersebut.

Selain mengenai peran Fandi, Martin juga menyinggung adanya celah besar dalam pengungkapan kasus ini. Hingga saat ini, dua sosok yang diduga kuat sebagai otak utama atau aktor intelektual di balik penyelundupan dua ton sabu tersebut, yakni Mr. Tan dan Jack Tan, masih berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Situasi di mana aktor utama masih bebas berkeliaran sementara pekerja lapangan dituntut hukuman maksimal dinilai Martin dapat memicu keraguan publik terhadap rasa keadilan. Ia memandang aneh jika penegakan hukum hanya menyasar hingga level ABK dengan sanksi terberat, sementara jaringan internasional yang menjadi motor penggerak bisnis narkotika tersebut belum berhasil diringkus oleh aparat.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan prinsip keadilan tetap terjaga. Penanganan perkara yang menyangkut nyawa seseorang harus dilakukan dengan sangat hati-hati, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan secara utuh.

Melalui pendalaman di Komisi III, parlemen berharap penegakan hukum tidak hanya sekadar memenuhi target statistik penuntutan, namun benar-benar mencerminkan keadilan yang substantif. Fokus utama ke depan adalah memastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan tidak mengabaikan hak-hak dasar terdakwa dan tetap berpijak pada fakta objektif di lapangan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."