--- / --- 00:00 WITA

DPR Kunci Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) guna membahas dukungan terhadap Reformasi Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan komitmen untuk menjaga independensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tetap menempatkannya langsung di bawah koordinasi Presiden. Langkah ini diambil guna merespons aspirasi publik, termasuk dari kalangan buruh, yang menolak keras wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Komisi III DPR RI dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyatakan bahwa dukungan KSBSI selaras dengan semangat reformasi dan amanat konstitusi yang telah diperjuangkan sejak lama. Menurutnya, struktur Polri saat ini merupakan implementasi dari Ketetapan (TAP) MPR yang harus dipertahankan. Rikwanto menilai posisi Polri di bawah Presiden adalah harga mati yang tidak boleh diganggu gugat demi menjaga stabilitas dan profesionalisme institusi penegak hukum tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Ini wujud dari TAP MPR dan amanat konstitusi. Reformasi sudah susah payah diperjuangkan, jadi jangan diganggu lagi,” ujar Rikwanto saat ditemui usai audiensi. Ia menambahkan bahwa relasi antara aparat kepolisian dan kelompok buruh di lapangan selama ini telah terbangun secara profesional. Dalam berbagai aksi penyampaian aspirasi, kedua belah pihak dinilai mampu menjalankan fungsinya masing-masing, yakni buruh menyuarakan pendapat dan Polri melakukan pengamanan secara proporsional.

Menurut Rikwanto, koordinasi di lapangan menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, di mana pihak kepolisian dan massa buruh saling menjaga tanggung jawab serta memahami tugas pokok masing-masing. Hubungan yang telah harmonis ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa struktur komando Polri tidak perlu diubah atau digeser di bawah birokrasi kementerian yang berpotensi memunculkan kerumitan administratif maupun politis.

Baca juga:  Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi tetap Sah Sesuai UU ASN

Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI berencana memasukkan poin krusial mengenai kedudukan Polri ini ke dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang akan segera dibahas. Rikwanto menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri dalam waktu dekat akan menjadi momentum untuk mengunci posisi institusi tersebut agar tetap berada langsung di bawah kepala negara. Hal ini juga telah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya antara DPR dengan Kapolri.

“Nanti kemungkinan dalam waktu dekat akan bergulir pembahasan RUU Polri. Kita akan masukkan salah satu bagian dari RUU tersebut supaya Polri tetap di bawah Bapak Presiden,” tegas Rikwanto. Penempatan klausul ini diharapkan dapat mengakhiri perdebatan mengenai wacana reorganisasi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi jalannya reformasi kepolisian di masa depan.

Dukungan dari organisasi buruh seperti KSBSI dipandang sebagai representasi suara masyarakat sipil yang menginginkan Polri tetap netral dan lincah dalam menjalankan tugasnya. DPR memastikan bahwa setiap aspirasi yang masuk akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga sesuai koridor hukum yang berlaku. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."