Lokapalanews.id | Pasuruan – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa perlindungan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh hanya terfokus pada buruh perusahaan besar, tetapi wajib menjangkau pekerja di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam Kunjungan Kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026), Irma menyoroti ketimpangan perlindungan sosial yang selama ini dialami pekerja UMKM, padahal sektor ini merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
Menurut legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut, seluruh pekerja memiliki hak yang sama untuk merayakan hari raya dengan dukungan finansial yang layak. Ia menekankan bahwa kebutuhan menghadapi Lebaran dirasakan oleh semua lapisan pekerja, tanpa memandang skala industri tempat mereka mengabdi. Selama ini, pekerja di sektor UMKM seringkali berada dalam posisi rentan karena minimnya kepastian upah dan jaminan sosial yang terstandarisasi.
Guna memperkuat posisi hukum para pekerja tersebut, Irma mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) yang inklusif. Perda ini diharapkan tidak hanya menyasar korporasi skala besar, tetapi juga memberikan payung hukum bagi perlindungan sosial pekerja di unit usaha kecil. Langkah ini dinilai krusial agar pemberi kerja di level UMKM memiliki pedoman yang jelas mengenai kewajiban mereka terhadap kesejahteraan karyawan.
Selain regulasi, pemerintah daerah diminta untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan menyediakan mekanisme mediasi. Kehadiran negara melalui jalur mediasi dianggap penting apabila terjadi sengketa atau kendala dalam pembayaran THR di sektor usaha kecil. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menekan potensi pengabaian hak pekerja yang sering terjadi karena alasan keterbatasan modal usaha.
Irma juga mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Koordinasi ini bertujuan agar kebijakan perlindungan tenaga kerja selaras dengan regulasi nasional, sehingga standarisasi hak pekerja UMKM memiliki landasan hukum yang kuat dan seragam di seluruh wilayah Indonesia. Konsistensi aturan ini penting agar perlindungan sosial tidak bersifat diskriminatif atau hanya bergantung pada inisiatif masing-masing kepala daerah.
Penekanan terhadap hak pekerja UMKM ini merupakan bagian dari upaya besar Komisi IX DPR RI dalam memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan jumlah pekerja UMKM yang sangat signifikan, kepastian THR bagi mereka akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah menjelang hari besar keagamaan.
Penutupan pernyataan tersebut menegaskan bahwa negara harus hadir bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang bekerja di unit usaha paling sederhana sekalipun. Perlindungan sosial yang komprehensif adalah mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata dan berpihak pada kelompok pekerja rentan. *R101






