--- / --- 00:00 WITA

42 Persen Dosen PTS Digaji di Bawah Rp3 Juta

Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung saat memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (10/2/2026), terkait isu ketimpangan gaji dosen.

Lokapalanews.id | Jakarta – Ketimpangan kesejahteraan yang tajam antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kini berada pada titik kritis yang mengancam stabilitas kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lebih dari 42 persen dosen swasta di tanah air masih menerima penghasilan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, sebuah angka yang berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) di banyak wilayah. Kondisi ini berbanding terbalik dengan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup PTN yang telah mendapatkan kepastian gaji pokok, tunjangan profesi, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang stabil melalui payung hukum Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025.

Persoalan ini mencuat secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI yang menghadirkan para rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). La Tinro menegaskan bahwa perbedaan mencolok ini bukan sekadar masalah angka, melainkan bentuk ketidakadilan sistemik yang membebani pilar-pilar pengajar di sektor swasta. Menurutnya, sementara dosen ASN mendapatkan perlindungan penuh dari negara, dosen swasta sepenuhnya bergantung pada kebijakan yayasan dan kontrak kerja yang sering kali tidak menyertakan tunjangan tambahan atau jaminan karier yang setara.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kesenjangan ekonomi ini terlihat semakin kontras jika menilik skema honorarium di beberapa perguruan tinggi swasta daerah. Data menunjukkan bahwa masih banyak institusi yang hanya mampu memberikan honor berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per SKS kepada para pengajarnya. Di sisi lain, para kolega mereka di universitas negeri telah menikmati skema Tukin yang diatur secara periodik oleh negara. Fenomena “dosen miskin” di sektor swasta ini dianggap sebagai bom waktu, mengingat fokus para pengajar menjadi terbagi antara kewajiban akademis dan desakan untuk mencari penghasilan tambahan demi menyambung hidup. Jika hal ini terus dibiarkan, kualitas pengajaran dan riset di PTS dikhawatirkan akan merosot tajam.

Ironi ini semakin mendalam karena kontribusi PTS terhadap akses pendidikan nasional sangatlah signifikan. La Tinro memuji bagaimana perguruan tinggi swasta mampu bertahan dan berkembang tanpa bergantung sepenuhnya pada ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia memberikan contoh konkret institusi seperti Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Universitas Paramadina yang mampu memberikan pengaruh besar terhadap pertumbuhan pendidikan di Indonesia tanpa menggunakan anggaran negara sama sekali. Namun, keberhasilan institusi-institusi besar tersebut sering kali menutup mata publik terhadap nasib ratusan ribu dosen di PTS kecil yang tersebar di berbagai pelosok Nusantara yang sedang berjuang melawan kerentanan finansial.

Baca juga:  BRIN Didorong Maksimalkan Riset Selesaikan Masalah Daerah

DPR melihat adanya kebutuhan mendesak untuk merumuskan kebijakan yang mampu menekan jurang pemisah ini agar tidak semakin melebar. Kesejahteraan dosen tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab yayasan semata, terutama ketika standar kualitas yang dituntut oleh pemerintah melalui akreditasi berlaku sama untuk semua jenis institusi. Tanpa adanya intervensi kebijakan atau dukungan regulasi yang memastikan batas bawah upah dosen swasta, sektor pendidikan tinggi Indonesia akan terus menghadapi dualisme kualitas yang pincang. Komisi X DPR RI menegaskan bahwa pengabdian para dosen di PTS dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seharusnya mendapat apresiasi dan perlindungan yang setara dengan mereka yang mengajar di instansi pemerintah.

Kondisi lapangan yang serba terbatas di PTS daerah membuat banyak dosen harus memikul beban kerja yang tidak proporsional dengan kompensasi yang diterima. La Tinro menekankan bahwa banyak dosen di daerah yang tetap hanya mendapatkan gaji pada kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta, meski mereka memegang tanggung jawab yang sama beratnya dengan dosen ASN. Situasi ini menciptakan demotivasi massal yang dapat memicu eksodus besar-besaran tenaga pendidik berkualitas ke sektor industri atau ke luar negeri, yang pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional dalam jangka panjang.

Melalui forum tersebut, para rektor juga menyuarakan perlunya sinkronisasi regulasi antara kementerian terkait untuk memastikan bahwa kesejahteraan dosen swasta masuk ke dalam agenda prioritas reformasi pendidikan. Harapannya, pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik kampus, tetapi juga pada pembangunan manusia, khususnya bagi mereka yang berada di garda terdepan pendidikan tinggi swasta. Peringatan keras dari Senayan ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan manajemen pendidikan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia, tanpa memandang status kepegawaian mereka.

Kesetaraan ekonomi dan kepastian karier bagi dosen PTS adalah harga mati jika Indonesia ingin mengejar target kualitas pendidikan global. Penutupan kesenjangan ini menjadi syarat mutlak agar para dosen dapat kembali fokus pada tugas utama mereka dalam melakukan transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI akan terus mengawal pembahasan mengenai skema dukungan kesejahteraan bagi dosen swasta agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang harus hidup di bawah garis kelayakan ekonomi saat mereka sedang mendidik calon pemimpin bangsa masa depan. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."