--- / --- 00:00 WITA

ICW Soroti Penunjukan Pejabat MK dan Bank Indonesia

ICW menyoroti transparansi dan aspek meritokrasi dalam pemilihan pejabat Mahkamah Konstitusi dan Bank Indonesia, Rabu (28/1/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras terhadap proses pengisian jabatan strategis di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI). Penunjukan politisi Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR serta Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dinilai sebagai langkah yang mengancam independensi kedua lembaga negara tersebut.

Dalam pernyataan resminya, ICW menyoroti bahwa politisasi jabatan pada institusi penegak konstitusi dan bank sentral mencerminkan kemunduran prinsip meritokrasi di Indonesia. Penunjukan tersebut dianggap berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta menghadirkan risiko konflik kepentingan yang signifikan di masa mendatang.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Penunjukan tersebut merupakan bagian dari menguatnya tren untuk mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang eksekutif,” tulis peneliti ICW, Yassar Aulia, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Secara legal-formal, Pasal 4 UU Bank Indonesia dan Penjelasan Umum UU Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut harus bebas dari campur tangan pemerintah maupun pengaruh kekuasaan lembaga lain. Masuknya figur politisi dan kerabat dekat penguasa ke dalam struktur pimpinan inti dinilai bertentangan dengan semangat kemandirian institusi.

Terkait Mahkamah Konstitusi, ICW menilai penunjukan Adies Kadir sejalan dengan pola yang menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif. Kekhawatiran ini muncul agar MK tidak membatalkan undang-undang yang telah disusun oleh DPR. Dalam proses fit and proper test, Adies sempat menyatakan pandangan agar MK berhenti berperan sebagai “positive legislator” yang mengoreksi bunyi pasal undang-undang.

Sementara itu, di sektor perbankan sentral, penunjukan Thomas Djiwandono oleh Presiden Prabowo Subianto yang merupakan pamannya, dikritik sebagai praktik nepotisme. Hubungan kekeluargaan dinilai menyulitkan jaminan bahwa kebijakan moneter ke depan akan bebas dari intervensi ruang privat kepresidenan. ICW mengingatkan bahwa konflik kepentingan sering kali menjadi pemantik potensi terjadinya korupsi pada sistem yang belum tertata secara kelembagaan.

Baca juga:  DPR Minta Kebijakan Bank Indonesia Lebih Agresif Dorong Sektor Riil

ICW juga menyoroti proses seleksi yang dinilai berlangsung sangat singkat dan hanya bersifat formalitas. Proses fit and proper test terhadap Adies Kadir di Komisi III DPR dilaporkan berlangsung kurang dari 30 menit tanpa sesi tanya jawab yang mendalam mengenai integritas dan pemahaman konstitusi. Kondisi serupa terjadi pada proses Thomas Djiwandono di Komisi XI DPR yang juga memakan waktu singkat dengan alasan figur tersebut diterima oleh seluruh partai politik.

Sistem meritokrasi seharusnya menempatkan kompetensi, rekam jejak profesional, prestasi, dan prinsip anti-nepotisme sebagai tolok ukur utama. Pengisian jabatan yang didasarkan pada konsolidasi politik dinilai akan merusak tatanan profesionalisme pada jabatan yang memerlukan tingkat independensi tinggi.

ICW mengecam proses pengisian jabatan yang dianggap dilakukan secara serampangan tersebut. Organisasi masyarakat sipil ini memperingatkan bahwa jika independensi lembaga di luar rumpun eksekutif terus diintervensi demi kepentingan politik, maka kepercayaan publik terhadap kualitas demokrasi dan meritokrasi di Indonesia akan terus mengalami penurunan. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."