Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyoroti pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan. Hal ini disampaikan dalam talkshow terkait Surat Edaran (SE) Pemanfaatan Gawai di Lingkungan Satuan Pendidikan DKI Jakarta yang digelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/1/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sedikitnya 1.300 peserta yang terdiri dari tenaga pendidik, wali murid, hingga siswa tingkat SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pertemuan dilakukan secara hibrida, baik hadir secara fisik maupun melalui sambungan virtual.
Narasumber dari Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Moh. Dofir, menekankan bahwa kebijakan mengenai pemanfaatan gawai sangat krusial untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Menurutnya, penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat membuka celah masuknya risiko yang merugikan masyarakat.
“Surat Edaran Pemanfaatan Gawai Bijak ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya gawai yang tidak bijak, terutama bagi anak-anak,” ujar Moh. Dofir dalam keterangannya di Jakarta.
Mencegah Penyebaran Paham Radikal
Keterlibatan Densus 88 AT Polri dalam sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dini terkait keamanan siber. Salah satu fokus utamanya adalah mencegah penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) yang sering kali memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk menyasar generasi muda.
Melalui edukasi ini, diharapkan para siswa memiliki kemampuan filtrasi yang baik terhadap informasi yang mereka terima melalui perangkat elektronik. Kesadaran akan keamanan digital dipandang sebagai benteng utama dalam menjaga keselamatan dan stabilitas lingkungan pendidikan dari pengaruh ideologi berbahaya.
Sinergi Satuan Pendidikan dan Orang Tua
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa aturan ini dirancang sebagai pedoman baku bagi sekolah dalam mengatur penggunaan teknologi secara aman dan produktif. Ia menekankan bahwa sinergi antarinstansi dan peran aktif orang tua menjadi kunci keberhasilan pembentukan karakter siswa di era digital.
“Dengan SE ini, kita dapat bersama-sama menciptakan generasi yang cerdas dan bijak dalam menggunakan gawai,” kata Nahdiana.
Selain aspek keamanan ideologi, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan angka perundungan siber (cyber bullying) serta meminimalisir ketergantungan gawai yang berlebihan pada anak usia sekolah. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan instansi pendidikan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus membentuk ketahanan masyarakat terhadap ancaman di ruang siber.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap langkah ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam merespons tantangan teknologi yang semakin kompleks, dengan tetap mengedepankan hak anak atas perlindungan dan pendidikan yang berkualitas. *R103






