--- / --- 00:00 WITA

Komnas HAM: Intimidasi terhadap Jurnalis kian Terbuka dan Sistemik

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat memaparkan kondisi kebebasan pers Indonesia dalam diskusi publik yang diselenggarakan HRWG dan Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/1/2026). Anis menyoroti meningkatnya penggunaan jalur hukum sebagai instrumen untuk menekan media dan jurnalis di tanah air.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat memaparkan kondisi kebebasan pers Indonesia dalam diskusi publik yang diselenggarakan HRWG dan Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/1/2026). Anis menyoroti meningkatnya penggunaan jalur hukum sebagai instrumen untuk menekan media dan jurnalis di tanah air.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kondisi kebebasan pers di Indonesia saat ini berada dalam tahap yang mengkhawatirkan. Laporan global yang menunjukkan kemerosotan indeks kebebasan pers nasional dinilai selaras dengan temuan tahunan yang dihimpun oleh lembaga negara tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan pers, kini menjadi salah satu dari sembilan isu prioritas pelanggaran HAM yang dipantau ketat. Menurutnya, situasi ini merupakan sinyal bahwa perlindungan terhadap hak digital dan informasi publik sedang tidak stabil.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Laporan kebebasan pers di tingkat global menunjukkan indeks kebebasan pers di Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup jauh. Itu selaras dengan laporan tahunan Komnas HAM yang dirilis pada 2024,” ujar Anis dalam diskusi publik bersama Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan data satu dekade terakhir, Komnas HAM mencatat tren peningkatan kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis. Anis menyebutkan bahwa serangan ini paling sering terjadi ketika media mengangkat isu pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Intimidasi dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, mulai dari daratan utama hingga kawasan Indonesia Timur seperti Wetar. Tekanan tidak hanya menyasar masyarakat terdampak, tetapi juga jurnalis yang berusaha menjalankan fungsi transparansi informasi.

“Hampir semua kasus PSN yang dilaporkan ke Komnas HAM memiliki dimensi kekerasan dan intimidasi terhadap media yang melakukan peliputan,” jelas Anis.

Ia menambahkan, pola tekanan kini telah berubah. Jika sebelumnya intervensi dilakukan secara tertutup, kini serangan terhadap pers dilakukan secara terbuka melalui jalur pengadilan. Penggunaan instrumen pidana maupun perdata untuk menyelesaikan konflik pers dianggap sebagai langkah keliru yang tidak dibenarkan dalam prinsip demokrasi.

Baca juga:  Kriminalisasi Kritik, Jalan Mulus Pejabat Mematikan Fungsi Kontrol Pers

Selain ancaman fisik dan hukum, Komnas HAM menyoroti munculnya wacana regulasi yang berpotensi membatasi jurnalisme investigatif. Anis menilai ada upaya sistematis untuk mempersempit ruang sipil dengan mengancam perlindungan narasumber media.

Fenomena penghapusan konten secara sepihak hingga tuntutan permintaan maaf dari media atas pemberitaan kritis dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap logika kebebasan pers. Anis mengibaratkan kondisi ini sebagai anomali di mana kebenaran justru dipaksa untuk tunduk pada tekanan.

“Ini seperti matahari tidak terbit lalu mataharinya yang diminta minta maaf. Logika kebebasan pers sudah tidak dihormati lagi,” tegasnya.

Meskipun Komnas HAM telah menerbitkan berbagai rekomendasi terkait penyelidikan kekerasan terhadap jurnalis, Anis mengakui tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan pemerintah masih minim. Banyak proses hukum yang didorong untuk berjalan transparan dan imparsial justru belum menemui titik terang.

Sebagai langkah konkret untuk memperbaiki ekosistem ini, Komnas HAM menjalin sinergi dengan Dewan Pers melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini diharapkan mampu menjadi gerakan publik untuk membentengi pers sebagai pilar demokrasi.

“Kalau pers tidak aman, maka hak publik atas informasi juga terancam. Dan itu berbahaya bagi demokrasi kita ke depan,” pungkas Anis. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."