Lokapalanews.id | Labuan Bajo – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) tengah mendalami penetapan tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di Selat Padar. Hingga saat ini, proses hukum telah memasuki fase analisis dan evaluasi setelah serangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti-bukti awal.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh Satreskrim bersama Satpolairud Polres Manggarai Barat. Fokus utama penyidik adalah mengusut adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dalam insiden tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa keterangan telah diambil dari berbagai pihak, termasuk awak kapal dan pengelola operasional pelayaran wisata. Langkah ini diambil untuk memetakan tanggung jawab setiap pihak saat kapal tengah berlayar di kawasan wisata bahari tersebut.
“Penyidikan difokuskan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” tutur Henry dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Penyidik mendalami beberapa aspek teknis dan prosedural, mulai dari sistem kendali kapal, performa mesin, hingga penerapan standar keselamatan saat terjadi situasi darurat. Selain keterangan saksi, kepolisian telah mengamankan dokumen pendukung serta alat bukti fisik lainnya yang akan diuji secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari tahapan hukum, Polres Manggarai Barat dijadwalkan melakukan penyitaan dokumen resmi kapal dan menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah alat bukti dinyatakan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Henry menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya soal kepastian bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku industri wisata laut di wilayah NTT. Ia menekankan bahwa aspek keselamatan pelayaran merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.
Di sisi lain, upaya pencarian korban di lokasi kejadian masih terus dipantau. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere, Fathur Rahman, menjelaskan bahwa operasi SAR berpeluang untuk diperpanjang melampaui standar tujuh hari kerja. Keputusan tersebut akan diambil berdasarkan evaluasi lapangan dan permohonan dari pihak keluarga korban.
“Setelah evaluasi, apabila keluarga mengajukan permohonan, perpanjangan operasi SAR akan dipertimbangkan sesuai prosedur berlaku,” jelas Fathur.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik seiring berjalannya setiap tahapan penyidikan di lapangan. *R105






