--- / --- 00:00 WITA

Kemenkeu Tangkal ‘Under Invoicing’ Ekspor Sawit, DPR Soroti Potensi Kerugian Rp140 Miliar

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin.

Lokapalanews.id | Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memberantas praktik under invoicing dan penyelundupan barang antarpulau. Dukungan ini muncul setelah Kemenkeu mendeteksi adanya potensi kerugian negara hingga Rp140 miliar akibat modus pelanggaran kepabeanan tersebut.

Kemenkeu mencatat, sebanyak 282 Wajib Pajak (WP) yang bergerak di sektor ekspor minyak kelapa sawit terindikasi melakukan praktik under invoicing, yaitu memberitahukan harga barang di bawah nilai transaksi sebenarnya. Dari jumlah tersebut, 25 eksportir terdeteksi menggunakan modus ini.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Tentu kita sangat mendukung langkah tegasnya Kemenkeu untuk menindak tegas praktik under invoicing,” ujar Puteri Komarudin dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).

Namun, Puteri menyoroti tindak lanjut yang harus dilakukan Kemenkeu. Ia mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat pengawasan pada sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi untuk praktik under invoicing demi mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendorong pemanfaatan sistem teknologi informasi untuk memperkuat pengawasan.

“Sekarang kita sedang tingkatkan itu Bea Cukai kita, termasuk seluruh sistem IT-nya. Kita punya SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga) yang terdiri dari berbagai komponen,” jelas Purbaya. Ia menambahkan, perbaikan sistem sedang dilakukan di Lembaga National Single Window (LNSW) untuk meningkatkan integrasi data.

Lebih lanjut, Puteri Komarudin juga mendesak Kemenkeu menindak modus penyelundupan barang antarpulau. Modus ini dilakukan dengan cara mengirimkan barang berkedok ekspor, namun di tengah pelayaran, kapal justru berbelok ke luar negeri secara diam-diam untuk menghindari pengenaan bea keluar.

Baca juga:  Gagalkan Penyelundupan dari Malaysia, Bareskrim Sita 84 Vape Narkoba di Bandara Soetta

Puteri mempertanyakan efektivitas pengawasan yang diatur melalui PMK 50/2024, yang mewajibkan kapal pengangkut barang menyalakan Automatic Identification System (AIS) dan menggunakan dokumen elektronik untuk memantau pergerakan kapal. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."