--- / --- 00:00 WITA

Komisi II DPR Tunggu Bukti Irjen Kemendagri Tentukan Sanksi Bupati Aceh Selatan

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait polemik yang menjerat Bupati Aceh Selatan sebelum menentukan sanksi.

Lokapalanews.id | Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa keputusan sanksi administratif terhadap Bupati Aceh Selatan yang tersandung polemik akan didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski demikian, ia meyakini proses politik di daerah akan terus berjalan seiring dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR memegang teguh asas pembuktian (evidence), sehingga tidak akan mendahului proses hukum administrasi yang sedang berjalan di Kemendagri.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Saya enggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidence. Biar Kementerian Dalam Negeri sekarang (bekerja), kalau Komisi II yang bisa dikontrol adalah proses di Irjen Kementerian Dalam Negeri,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Politisi Fraksi NasDem itu menyoroti kencangnya dinamika politik dan sosial akibat isu tersebut. Ia menilai langkah tegas yang telah diambil oleh partai pengusung bupati, yakni Partai Gerindra, menunjukkan adanya standar etika politik (sense of politics) dan rasa kemanusiaan (sense of humanity) yang tinggi dalam merespons polemik.

“Bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai (lain) juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” tambahnya.

Rifqi optimistis, sanksi administratif dari Kemendagri akan diikuti oleh proses politik di Aceh Selatan. “Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan melabrak sejumlah peraturan undang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” tegasnya.

Terkait potensi sanksi, ia menjelaskan bahwa sanksi berupa pencopotan sementara dapat dilakukan jika bupati terbukti bersalah, di mana jabatannya akan diisi oleh Wakil Bupati. Selama masa pencopotan sementara, bupati harus menjalani pembinaan.

Baca juga:  DPR Curiga, KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

“Pantas atau tidak pantas (dicopot) kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidence dan objektif,” pungkasnya. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."