Lokapalanews.id | Tingginya laporan dugaan pencemaran nama baik yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah lama menjadi catatan hitam bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Fenomena “sedikit-sedikit lapor polisi” bukan lagi sekadar akibat dari rumusan pasal yang multitafsir (Pasal 27 ayat 3), namun telah berakar pada pola pikir retributif – yaitu kecenderungan masyarakat untuk memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam dan pelampiasan emosi. UU ITE bertransformasi menjadi delik sosiologis, alat instan untuk menuntut punishment (hukuman). Urgensi penyelesaian masalah ini menuntut intervensi ganda, yakni koreksi mendasar terhadap substansi hukum dan reformasi total atas cara pandang publik mengenai keadilan dan resolusi sengketa.
Kuatnya dominasi pola pikir retributif ini bukanlah asumsi belaka. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, pernah menegaskan bahwa lonjakan kasus terjadi karena masyarakat masih memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam, sebab “mindset yang ada di dalam otak masyarakat maunya menghukum.” Pernyataan ini didukung oleh temuan empiris.
Laporan tahunan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas kasus UU ITE didominasi oleh pelaporan yang bersifat personal, yakni perselisihan antarindividu atau ketidakpuasan konsumen yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata atau musyawarah. Alih-alih mencari pemulihan (restoration), banyak pelapor justru didorong ambisi untuk memenjarakan terlapor, membuktikan bahwa motif utama adalah retribusi (pembalasan).
Di sisi lain, Pasal 27 ayat (3) UU ITE memberikan legitimasi formal bagi kekacauan ini. Sebagai pasal karet, ia gagal memilah secara tegas antara kritik yang sah – yang vital bagi demokrasi – dan fitnah murni. Kekaburan definisinya menciptakan ketidakpastian hukum, sekaligus membuka celah bagi pihak yang memiliki privilese untuk menggunakan UU ITE sebagai senjata strategis guna membungkam kritik atau memidanakan lawan bicaranya.
Dari sudut pandang ilmu komunikasi, krisis UU ITE juga mencerminkan kegagalan dalam beretika dan mengelola ujaran di ruang siber. Terdapat kegagalan komunikasi utama yaitu (1) Dekontekstualisasi ujaran. Komunikasi digital sangat rentan terhadap decontextualization. Ujaran yang awalnya satir, respons emosional, atau disampaikan dalam konteks privat, seringkali diambil, disebarkan, dan diinterpretasikan ulang oleh audiens tanpa pemahaman konteks aslinya. Hal ini menciptakan kesenjangan (gap) antara niat komunikator dan dampak yang dirasakan komunikan, di mana pelapor berfokus pada dampak emosional alih-alih pada niat jahat (malice) pengunggah. (2) Kultur keyboard warrior. Jarak fisik dan anonimitas semu memicu fenomena disinhibisi daring (online disinhibition effect). Individu cenderung menggunakan bahasa yang hiperbolis dan agresif. Agresivitas tone ujaran inilah yang memicu siklus pembalasan, di mana tone yang tidak etis direspons dengan tone hukum yang agresif pula. Komunikasi yang ideal seharusnya menyelesaikan konflik, namun masyarakat justru beralih menggunakan hukum sebagai cara paling final untuk “memenangkan” perdebatan.
Aparat penegak hukum telah mengambil langkah mitigasi penting. Penerbitan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (SE Kapolri) Nomor SE/2/II/2021 adalah langkah strategis. SE ini secara eksplisit menginstruksikan penyidik untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan menghindari penahanan.
Prinsip keadilan restoratif ini adalah perwujudan dari resolusi konflik melalui komunikasi. Mediasi memaksa pihak bersengketa untuk berdialog, memungkinkan mereka mengungkapkan rasa sakit (komunikasi ekspresif) dan mencapai kesepakatan pemulihan (komunikasi instrumental). Ini adalah upaya efektif untuk mengikis pandangan bahwa penjara adalah satu-satunya instrumen untuk memulihkan martabat.
Untuk keberhasilan jangka panjang, intervensi harus dilakukan pada dua jalur secara simultan, yaitu melakukan revisi UU ITE atau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru harus menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai delik pencemaran nama baik. Idealnya, delik ini harus dikembalikan menjadi delik aduan absolut dan hanya berlaku untuk serangan personal yang serius, sambil menetapkan ambang batas toleransi yang jauh lebih tinggi bagi kritik terhadap pejabat publik.
Pemerintah, bersama akademisi, dan organisasi sipil, harus mengintensifkan literasi media dan digital kritis. Edukasi harus berfokus pada kemampuan menganalisis niat, konteks, dan konsekuensi pesan, serta penguatan budaya resolusi konflik yang mengutamakan jalur damai. Konsep mediasi harus diperkuat sebagai mekanisme default untuk menyelesaikan sengketa digital, bukan pidana.
Secara fundamental, tingginya kasus UU ITE adalah cerminan kegagalan kolektif, yaitu kegagalan legislatif dalam membuat pasal yang presisi, kegagalan masyarakat dalam mengelola emosi, dan kegagalan etika dalam berkomunikasi digital. Masa depan kebebasan berpendapat yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia akan ditentukan oleh sejauh mana negara mampu menyempurnakan pasal-pasal bermasalah, dan sejauh mana masyarakat bersedia menggeser paradigmanya dari menuntut hukuman menjadi mencari jalan damai, dari retribusi ke restorasi. *






