Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian mendesak pengelola zona industri segera melengkapi perizinan resmi demi menjamin kepastian hukum, perlindungan investasi, serta stabilitas iklim usaha di berbagai daerah secara berkelanjutan.
Langkah penataan komprehensif ini menargetkan ribuan pabrik di Kawasan Peruntukan Industri yang selama bertahun-tahun tumbuh secara alamiah tanpa payung regulasi memadai. Negara turun tangan menertibkan celah abu-abu birokrasi tersebut.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan, sektor manufaktur merupakan tulang punggung utama perekonomian nasional yang menopang jutaan tenaga kerja. Seluruh pelaku usaha wajib memperoleh kepastian aturan serta lingkungan operasional yang jelas, aman, dan terintegrasi penuh. “Kami mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” ujar Faisol dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9).
Padahal, ketiadaan legalitas formal sering kali memicu kerentanan operasional di lapangan. Alih-alih mendongkrak kesejahteraan lokal, ekspansi pabrik tanpa izin justru menciptakan hambatan rantai pasok logistik, konflik tata ruang, hingga masalah lingkungan hidup yang sangat pelik.
Pemerintah mematok Izin Usaha Kawasan Industri sebagai fondasi mutlak. Dokumen resmi tersebut berfungsi memastikan seluruh aktivitas pabrik berjalan di atas sistem tata kelola yang transparan, profesional, akuntabel, dan berdaya saing global tinggi.
“Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah KPI tersebut sebagai potensi ekonomi besar yang perlu ditata dan diperkuat,” tambah Faisol. Pemenuhan IUKI diharapkan memberi landasan tata kelola yang jelas sekaligus mengamankan keberlanjutan investasi jangka panjang.
Proses penataan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan. Pemerintah memacu komunikasi terbuka agar kebutuhan pengelola serta tenant dapat terinventarisasi secara akurat dan ditindaklanjuti instansi berwenang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Tri Supondy menyatakan, IUKI merupakan instrumen vital untuk menguji kualitas pelayanan publik. Kementerian terus berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi eksisting dan mengidentifikasi kesenjangan.
“Kami mengidentifikasi setiap kesenjangan persyaratan guna menyusun rencana aksi bersama yang dapat dipantau secara transparan,” jelas Tri. Koordinasi lintas instansi ini dirancang agar daya saing investasi nasional tetap kompetitif di kancah regional maupun global.
Transformasi kawasan ini mencakup penyediaan infrastruktur dasar yang layak, kelancaran mobilitas logistik, ketersediaan utilitas air dan energi, hingga pengelolaan limbah lingkungan terpadu. Seluruh fasilitas pendukung tersebut dipastikan berfungsi optimal guna menekan potensi gangguan operasional.
Pendekatan persuasif dan berkeadilan dikedepankan dalam setiap forum dialog terbuka bersama para pengelola maupun tenant. Pemerintah menjamin perlindungan hukum berjalan seiring dengan lonjakan kapasitas produksi demi pemerataan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
Sinergi kuat antara pusat dan daerah menjadi benteng utama pengawalan kebijakan ini agar produksi industri terus melaju tanpa hambatan hukum. *R102






