--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Pemerintah Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik

Pekerja sedang melakukan penataan tabung LPG 3 kg di salah satu depo Pertamina guna memastikan kelancaran distribusi ke masyarakat (Foto: Dok. PT Pertamina).

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan jaminan bahwa harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg tetap stabil. Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga energi global yang memicu penyesuaian pada varian LPG nonsubsidi.

Kepastian tersebut disampaikan Bahlil untuk meredam kekhawatiran publik pascakenaikan harga gas nonsubsidi per 18 April 2026. Ia menegaskan bahwa ketersediaan stok nasional saat ini berada di atas standar minimum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadinya kelangkaan komoditas melon tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Khusus untuk LPG yang disubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional dan harganya tidak ada kenaikan,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir InfoPublik.id, Senin (20/4/2026). Kebijakan ini selaras dengan keputusan pemerintah yang juga tetap menahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar.

Bahlil mencatat, sejak dimulainya program konversi LPG pada tahun 2007, pemerintah terus konsisten menjaga harga subsidi demi kepentingan rakyat kecil. Namun, ia mengakui adanya kendala di lapangan, terutama terkait fluktuasi harga yang sering kali disebabkan oleh praktik tidak sehat di tingkat distributor maupun pangkalan.

Ia menyoroti bahwa kenaikan harga di level konsumen sering kali merupakan ulah oknum yang memanfaatkan celah distribusi. Oleh karena itu, Kementerian ESDM berkomitmen melakukan penataan ulang mata rantai distribusi agar subsidi yang dialokasikan negara benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima.

Terkait efektivitas distribusi, Bahlil juga melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak kebijakan penghapusan pengecer yang sempat diberlakukan pada Februari 2025. Kebijakan tersebut diakui sempat memicu antrean panjang di berbagai daerah, sehingga pemerintah kini mengambil langkah mitigasi yang lebih lunak.

Baca juga:  Dukung Swasembada Energi dan Pangan, Pertamina NRE Luncurkan Inovasi Bioethanol Berbasis Aren

Sebagai solusi, pemerintah mendorong para pengecer untuk bertransformasi dengan mendaftarkan diri secara resmi sebagai subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan harga di tingkat retail sekaligus memastikan transparansi data penyaluran gas melon tersebut hingga ke tangan konsumen akhir.

Kondisi berbeda dialami oleh pengguna LPG nonsubsidi yang harus merogoh kocek lebih dalam. Per 18 April 2026, PT Pertamina Patra Niaga resmi mengerek harga LPG 12 kg sebesar 18,75 persen menjadi Rp228.000 per tabung, sementara varian 5,5 kg melonjak menjadi Rp107.000 untuk wilayah Jawa hingga Nusa Tenggara Barat.

Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian harga nonsubsidi sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar internasional, terutama merujuk pada fluktuasi harga Saudi Aramco. Formulasi harga tersebut bersifat fleksibel, di mana harga akan otomatis turun jika harga minyak dan gas dunia mengalami kontraksi.

Melalui kebijakan dua arah ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi domestik tetap terjaga tanpa mengabaikan realitas pasar global. Fokus utama saat ini adalah memastikan pengawasan distribusi LPG 3 kg diperketat guna mencegah penyelewengan yang merugikan rakyat kecil. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."