--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Ganja di Grogol

Lokapalanews.id | Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda berinisial A (29) dan A (28) yang kedapatan membawa 10 kilogram narkotika jenis ganja di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Jumat (13/3/2026) malam sekitar pukul 20.06 WIB. Petugas menyergap kedua tersangka tepat di depan sebuah rumah makan di Jalan Muwardi II saat diduga hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi menemukan satu karung berisi 10 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 10 kilogram. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum ibu kota. Edy juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkotika yang menyasar generasi muda di Jakarta. Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. *R103