--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polisi Tangkap Penusuk Advokat di Tangerang Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan terduga pelaku penusukan advokat berinisial JBI setelah ditangkap di Semarang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat yang terjadi di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial JBI ditangkap dalam pelariannya di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026) pukul 23.50 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengejaran intensif. JBI diduga kuat sebagai eksekutor yang mengakibatkan korban berinisial BS, yang berprofesi sebagai advokat, mengalami luka tusuk serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Peristiwa kekerasan ini bermula dari perselisihan antara korban dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector. Perselisihan tersebut dipicu oleh upaya penarikan kendaraan secara paksa di lapangan. Situasi yang memanas kemudian berujung pada aksi penusukan yang melukai BS di bagian tubuhnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini JBI telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik tengah menggali motif serta keterlibatan pihak lain dalam insiden berdarah tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, terutama yang berkedok penagihan utang dengan kekerasan. Ia menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak diperbolehkan menggunakan intimidasi fisik.

Respons cepat Subdit Jatanras ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polisi memastikan setiap tindak pidana kekerasan yang menimbulkan keresahan publik akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  Langgar Izin Tinggal 8 Bulan, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melaporkan segala bentuk ancaman atau tindak pidana melalui layanan kontak 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan cepat dari petugas di lapangan.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada aktor intelektual atau rekan pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan dan penusukan tersebut. Fokus utama penyidik adalah memastikan rasa aman bagi profesi hukum dan masyarakat umum dari tindakan anarkis di ruang publik. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."