Lokapalanews.id | Jakarta – Mabes Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap anggota yang terlibat jaringan narkoba. Hal ini ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul penindakan tegas terhadap oknum pejabat Satuan Reserse Narkoba di jajaran Polres Toraja Utara dan Polda Sulawesi Selatan. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan internal kepolisian tanpa pandang bulu.
Pernyataan ini disampaikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir pada Senin, 23 Februari 2026, sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait integritas personel di lapangan. Ia menjelaskan bahwa pimpinan Polri telah memberikan mandat yang sangat spesifik mengenai komitmen kuat dalam penegakan hukum. Menurutnya, tidak ada ruang diskusi atau toleransi bagi individu-individu di dalam tubuh Polri yang berani bermain-main dengan sindikat narkoba. Instruksi tersebut berlaku mengikat bagi seluruh personel dari tingkat mabes hingga kesatuan wilayah terkecil.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menekankan bahwa prinsip persamaan di depan hukum atau equality before the law benar-benar diterapkan dalam kasus ini. Tidak akan ada perlakuan istimewa maupun impunitas bagi anggota yang terseret dalam kasus narkoba. Penegasan mengenai nihilnya impunitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan objektif. Polri menyadari bahwa keterlibatan oknum dapat merusak sistem penegakan hukum secara keseluruhan jika tidak segera diamputasi melalui tindakan hukum yang keras dan terukur.
Penindakan terhadap oknum Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara oleh Polda Sulawesi Selatan disebut sebagai bukti nyata dari kebijakan “bersih-bersih” tersebut. Langkah proaktif yang diambil oleh Polda Sulsel merupakan penjabaran konkret dari arahan Kapolri untuk tidak ragu menindak rekan sejawat yang melanggar hukum. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi personel lain agar tidak mencoba-coba terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai, pelindung, apalagi pengedar.
Pihak Mabes Polri juga mengapresiasi langkah cepat jajaran satuan wilayah dalam mendeteksi dan menindak anggotanya yang menyimpang. Menurut Irjen Pol. Johnny, keberanian untuk menindak internal secara terbuka adalah wujud konkret dari komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia secara menyeluruh. Polri ingin mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa mereka sangat serius dalam memerangi narkoba, dimulai dari pembenahan internal yang ketat dan disiplin tinggi.
Dalam berbagai kesempatan, pimpinan Polri selalu mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan generasi bangsa. Oleh karena itu, jika ada anggota Polri yang justru menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba, maka sanksi yang dijatuhkan akan sangat berat. Selain hukuman pidana yang diproses melalui peradilan umum, oknum tersebut juga harus menghadapi sanksi etik yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil untuk menjaga muruah institusi agar tetap bersih dan dipercaya oleh masyarakat.
Irjen Pol. Johnny menutup keterangannya dengan memastikan bahwa seluruh proses penyidikan terhadap oknum anggota di Sulawesi Selatan tersebut akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Publik diminta untuk terus mengawasi kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba, baik di tengah masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Keterbukaan informasi terkait penindakan oknum ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan integritas bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Pemberantasan narkoba di Indonesia tetap menjadi salah satu prioritas utama Polri tahun ini. Dengan adanya penindakan tegas terhadap pejabat di tingkat polres, Polri ingin membuktikan bahwa rantai peredaran narkoba harus diputus tanpa mempedulikan siapa yang berdiri di belakangnya. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang lebih transparan dan berwibawa di mata hukum internasional maupun domestik. *R103






