--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

DPR Minta Hakim Gunakan KUHP Baru Terkait Vonis Mati ABK

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan dalam audiensi terkait penerapan KUHP baru sebagai pertimbangan vonis mati dalam kasus penyelundupan narkoba di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti tajam proses hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam atas kasus penyelundupan narkotika. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perkara yang menyangkut nyawa manusia ini seharusnya dapat diselesaikan dengan pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan fungsi hukum sebagai alat perbaikan masyarakat, bukan sekadar pembalasan.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujar Habiburokhman dalam audiensi terkait kasus penuntutan hukuman mati Fandy Ramadhan di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memperhatikan secara saksama perbedaan mendasar antara konsep hukuman mati dalam KUHP lama dengan KUHP nasional yang baru. Menurutnya, paradigma hukum di Indonesia telah mengalami pergeseran besar dalam memandang pidana maksimal tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi diposisikan sebagai pidana pokok. Statusnya kini telah berubah menjadi hukuman alternatif terakhir yang penggunaannya harus dilakukan secara sangat ketat serta selektif. Hal ini menjadi krusial mengingat dampak permanen dari eksekusi hukuman mati yang tidak dapat dianulir.

Lebih lanjut, Komisi III mengingatkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam agar mempertimbangkan Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru dalam menjatuhkan putusan. Aturan tersebut mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memidana seseorang, mulai dari bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, hingga riwayat hidup terdakwa.

Baca juga:  Infrastruktur dan Keamanan Lemah, Pariwisata RI Tertinggal di ASEAN

Pertimbangan ini dinilai relevan dengan kondisi Fandi Ramadhan dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, terdakwa diketahui bukan merupakan pelaku utama dalam jaringan penyelundupan tersebut. Selain itu, Fandi tercatat tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya dan dilaporkan sempat melakukan upaya untuk mengingatkan adanya potensi tindak pidana dalam aktivitas kapal tersebut.

Fandi Ramadhan sendiri terjerat perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Dalam kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam ini, posisi Fandi adalah sebagai ABK dari kapal yang membawa barang haram tersebut. Komisi III berharap hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara utuh demi mewujudkan keadilan yang substantif bagi terdakwa. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."