Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno memperingatkan eskalasi ancaman hoaks berbasis teknologi tinggi yang berpotensi memicu polarisasi dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), Dave menyoroti bahwa pesatnya penetrasi internet yang mencapai 80 persen dari populasi Indonesia kini diiringi dengan risiko disinformasi yang semakin canggih, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan dinamika ruang siber yang mengkhawatirkan dengan temuan sekitar 1.020 isu hoaks sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dave menjelaskan bahwa teknologi seperti video deepfake dan skema penipuan digital (digital scam) telah mengubah peta persebaran informasi palsu menjadi lebih masif dalam tempo yang sangat singkat. Kecepatan penyebaran informasi palsu ini tercatat mencapai enam kali lipat dibandingkan dengan informasi yang telah melalui proses verifikasi fakta.
Sektor politik dan pemerintahan menjadi klaster yang paling rentan terdampak dengan kontribusi mencapai 30 persen dari total hoaks yang beredar. Kondisi ini dinilai Dave sebagai ancaman langsung terhadap stabilitas nasional karena mampu memecah persatuan bangsa serta membentuk polarisasi tajam di tengah masyarakat. Dampak sistemik dari fenomena ini adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.
Kesulitan dalam memverifikasi kebenaran informasi kian diperparah oleh algoritma media sosial yang cenderung memprioritaskan konten sensasional. Dave menekankan bahwa banjir konten yang dikemas menggunakan teknologi terkini menuntut masyarakat untuk memiliki ketahanan literasi digital yang lebih kuat. Menurutnya, arus informasi yang diterima masyarakat saat ini memiliki dampak yang skalanya sangat bergantung pada kemampuan individu dalam memilah dan memanfaatkan informasi tersebut secara bijak.
Menyikapi tantangan tersebut, DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong edukasi publik agar masyarakat lebih kritis dan terbiasa melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi. Dari aspek hukum, DPR melalui fungsi pengawasan memastikan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berjalan secara efektif di lapangan.
Dave juga membuka peluang bagi pembentukan regulasi baru guna memperkuat perangkat hukum dalam penegakan terhadap penyebar hoaks. Selain penguatan regulasi domestik, ia menekankan pentingnya diplomasi digital melalui kerja sama dengan lembaga internasional. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga kedaulatan ruang siber nasional dan menangani disinformasi yang bersifat lintas negara.
Peran strategis generasi muda turut menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut. Mengingat lebih dari 60 persen pengguna internet di Indonesia berada di bawah usia 35 tahun, kelompok ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun budaya bermedia sosial yang bertanggung jawab. Dave menegaskan bahwa sinergi multipihak antara pemerintah, DPR, dan media arus utama sangat dibutuhkan untuk memastikan ketersediaan informasi yang kredibel sebagai penyeimbang narasi di media sosial.
Media arus utama diharapkan proaktif dalam menyajikan berita akurat guna meredam dampak negatif dari konten-konten media sosial yang tidak terverifikasi. Upaya kolektif ini dipandang sebagai kunci untuk menjaga kualitas ruang digital Indonesia di masa depan. *R101






