Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) berhasil memulangkan 249 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026. Ratusan WNI tersebut merupakan korban rekrutmen sindikat penipuan daring (scam online) yang dijanjikan pekerjaan legal namun berakhir dalam penyekapan.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa proses pemulangan dilakukan dalam dua gelombang besar melalui berbagai jadwal penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026. Seluruh warga negara yang dipulangkan saat ini telah tiba di tanah air dalam kondisi kesehatan yang terpantau baik.
“Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat,” ujar Nurul di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Data kepolisian merinci gelombang pertama pemulangan terjadi pada 22 Januari 2026 dengan total 91 orang dalam satu penerbangan. Sementara itu, gelombang kedua dilaksanakan melalui tiga jadwal penerbangan berbeda; 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam harinya, dan 31 orang terakhir mendarat pada 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Subdirektorat III PPO, terungkap fakta bahwa mayoritas korban direkrut oleh sesama WNI yang sudah lebih dulu berada di Kamboja. Para pelaku menjerat korban melalui iklan lowongan kerja di grup Facebook dan Telegram dengan tawaran posisi mentereng seperti operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga staf judi online.
Untuk mempermudah keberangkatan, para perekrut menyediakan tiket pesawat langsung bagi korban. Mereka diberangkatkan melalui rute transit seperti Singapura dan Thailand menggunakan visa turis untuk mengelabui petugas imigrasi. Beberapa jalur utama yang terdeteksi antara lain Medan – Batam – Singapura – Kamboja, Jakarta – Singapura – Kamboja, serta Batam – Malaysia – Kamboja.
Namun, setibanya di Kamboja, realita yang dihadapi para korban jauh dari janji manis. Mereka ditempatkan di gedung-gedung perusahaan penipuan daring dengan penjagaan ketat sehingga tidak memiliki kebebasan untuk keluar. Para pekerja dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam setiap hari guna memenuhi target penipuan yang ditetapkan perusahaan.
Meskipun dijanjikan gaji sebesar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan, fakta di lapangan menunjukkan ketidakpastian upah. Sebagian korban ada yang telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun tanpa kejelasan sistem pembayaran, bahkan ada yang hanya menerima uang tunai tanpa slip gaji yang sah.
Kendati mengalami eksploitasi, tantangan hukum muncul karena mayoritas korban tidak lagi memiliki bukti fisik seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan yang telah disita pihak perusahaan di Kamboja. Dari total 249 orang, tercatat hanya tiga orang yang menyatakan kesediaan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum melalui Polda Sumatera Utara.
Setibanya di Indonesia, Polri bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Sosial melakukan asesmen lanjutan. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi status hukum para WNI tersebut guna memastikan apakah mereka murni masuk dalam kategori korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak. *R101






