--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Petinggi Dana Syariah Diperiksa, Belasan Ribu Investor Tertipu Proyek Fiktif

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Senin (9/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat platform fintech lending tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa dua petinggi yang menjalani pemeriksaan adalah TA dan AR. Tersangka TA merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sementara AR menjabat sebagai Komisaris dan juga pemegang saham di perusahaan tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Namun, satu tersangka lainnya berinisial MY belum bisa memenuhi panggilan penyidik. MY merupakan mantan Direktur PT DSI serta menjabat sebagai Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Melalui kuasa hukumnya, MY berdalih sedang sakit sehingga penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.

Ade Safri menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan perdana ini adalah untuk mendalami peran spesifik masing-masing tersangka dalam operasional perusahaan. Selain itu, penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset dan menelusuri secara mendalam aliran dana yang masuk ke kantong para tersangka maupun entitas terkait.

“Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” kata Ade menambahkan.

Kasus ini bermula dari temuan praktik lancung dalam penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang dikelola PT DSI. Perusahaan yang seharusnya mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) tersebut diduga menggunakan data borrower aktif secara ilegal. Data para peminjam yang taat membayar angsuran digunakan kembali untuk dicatut dalam proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga:  Narkoba Ancam Indonesia: Prabowo Serukan Kerja Sama Total

Proyek-proyek bodong tersebut kemudian dipajang di platform digital PT DSI untuk menarik minat investor. Para korban tergiur menanamkan modalnya karena dijanjikan imbal hasil yang cukup tinggi, yakni berkisar antara 16 hingga 18 persen.

Skema ini mulai goyah pada Juni 2025 ketika para investor tidak lagi dapat menarik dana pokok maupun keuntungan yang telah jatuh tempo. Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, total korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 15.000 orang dengan rentang waktu kejadian perkara sejak tahun 2018 hingga 2025.

Atas perbuatannya, para petinggi PT DSI ini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi belasan ribu masyarakat yang dirugikan secara finansial oleh platform investasi berbasis syariah tersebut. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."