Lokapalanews.id | Denpasar – Langit akademik di Pulau Dewata kini tengah mendung, menyelimuti Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stispol) Wira Bhakti dengan kabut ketidakpastian. Institusi yang lahir dari rahim suci perjuangan kemerdekaan ini kini terperosok dalam kemelut tata kelola yang memalukan. Puncaknya, Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) secara resmi mendepak IMS dari posisinya sebagai dosen tetap melalui SK Nomor: KEP/6.B/YKP/XII/2025. Namun, investigasi lebih dalam menunjukkan bahwa pemecatan tertanggal 18 Desember 2025 ini bukanlah sekadar keputusan administratif rutin, melainkan sebuah tindakan “eksekusi” struktural terhadap suara kritis yang berupaya membedah borok institusional.
Tragedi ini berawal dari sebuah mosi tidak percaya – sebuah instrumen demokrasi yang sah dan luhur dalam dunia akademik – yang dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan mendalam kepada Ketua Stispol Wira Bhakti. IMS, yang selama ini vokal menyuarakan perbaikan tata kelola, secara sepihak dijadikan kambing hitam tunggal dan dituduh sebagai konspirator di balik gerakan tersebut. YKP bersikukuh mengeklaim bahwa mosi tersebut “tidak memenuhi kelayakan” serta melanggar etika. Namun, sebuah pertanyaan besar kini menggantung: benarkah mosi tersebut adalah penyebab gangguan stabilitas, ataukah ia merupakan alarm terakhir yang berbunyi untuk menyelamatkan institusi yang tengah sekarat secara manajerial?
Peristiwa ini mengungkap paradoks yang pedih; di saat institusi pendidikan seharusnya menjadi kawah candradimuka pemikiran bebas, Stispol Wira Bhakti justru menampilkan wajah otoritarianisme administratif. Tuduhan terhadap IMS sebagai koordinator mosi dinilai banyak pihak sebagai penyederhanaan masalah yang naif. Sebab, mosi tersebut sejatinya adalah kristalisasi dari keresahan kolektif belasan dosen dan pegawai yang menyaksikan langsung degradasi sistemik dalam tubuh kampus.
Erosi kedaulatan akademik ini tidak terjadi dalam semalam. Investigasi Lokapalanews.id menemukan bahwa jauh sebelum SK pemberhentian diterbitkan, telah terjadi upaya sistematis untuk melenyapkan mekanisme check and balances. Dengan tidak adanya ruang dialog yang sehat dan nihilnya dukungan manajerial berupa briefing kerja yang memadai, mosi tidak percaya lahir bukan sebagai bentuk pembangkangan, melainkan sebagai upaya penyelamatan darurat. Kini, perjuangan IMS bukan lagi sekadar mempertahankan status pekerjaan, melainkan ujian bagi marwah YKP: apakah mereka akan tetap setia pada nilai-nilai ksatria para pejuang, ataukah membiarkan tirani administratif meruntuhkan integritas akademik yang telah dibangun puluhan tahun.
Suara Kolektif yang Dibungkam
Melalui dokumen sanggahan resminya, IMS secara lugas membongkar narasi tunggal yang dibangun pihak yayasan. Ia menegaskan bahwa mosi tidak percaya tersebut bukanlah sebuah manuver pribadi yang prematur, apalagi sekadar ambisi individu untuk menggoyang kekuasaan. Sebaliknya, mosi itu adalah jeritan kolektif yang lahir dari nurani 17 dosen dan pegawai yang menyaksikan institusi mereka perlahan kehilangan kompas moralnya. Mereka tidak sedang melakukan pemberontakan; mereka sedang merespons kegagalan sistemik dan gaya kepemimpinan represif yang telah menggerogoti ekosistem kerja sehat di kampus ksatria tersebut.
“Gejolak ini bukan karena kekurangan kapasitas saya sebagai dosen, melainkan akumulasi dari absensi manajerial yang akut – tidak adanya briefing, nihilnya dukungan operasional, hingga hilangnya ruang dialog yang bermartabat. Kita dipaksa bekerja dalam kegelapan instruksi,” tegas IMS dalam laporannya yang disampaikan ke pihak yayasan.
Narasi ini mengungkap sebuah pola klasik dalam kegagalan organisasi: ketika manajemen tidak lagi mampu memimpin dengan teladan dan kejelasan, mereka cenderung mencari “objek” untuk dikambinghitamkan ketimbang berani membenahi kerusakan sistem dari dalam. Dengan mempersonalisasi keresahan kolektif menjadi kesalahan satu individu (IMS), yayasan diduga sedang melakukan pengalihan isu dari inti persoalan, yakni krisis transparansi dan dekadensi tata kelola yang sebenarnya menjadi tuntutan utama ke-17 staf tersebut.
Perlawanan IMS melalui surat sanggahan ini pun menjadi sangat krusial. Ia tidak hanya membela integritas pribadinya, tetapi juga mewakili suara-suara yang dibungkam di balik jeruji administratif. “Memecat dosen yang berupaya menyelamatkan lembaga dari kehancuran manajerial adalah tindakan yang nyata-nyata mencederai amanat perjuangan para pahlawan bangsa,” pungkasnya.
Kini, publik menanti apakah otoritas pengawas akan melihat kasus ini sebagai sekadar sengketa personal, ataukah sebagai pintu masuk untuk mengaudit “kegelapan administrasi” yang selama ini dikeluhkan.
Sabotase Administratif: Pola Represi yang Sistematis
Upaya IMS untuk membenahi keretakan tata kelola institusi sejatinya telah dimulai jauh sebelum genderang pemecatan ditabuh. Sejak Juni 2025, IMS telah menempuh jalur formal dengan menemui pimpinan yayasan untuk melaporkan serangkaian anomali yang mengkhawatirkan. Laporan tersebut mencakup isu fundamental: pembentukan senat yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa payung SK yayasan, hingga pengosongan jabatan vital seperti Kepala Tata Usaha (TU) dalam kurun waktu yang tidak wajar.
Kekosongan posisi kunci ini ditengarai bukan sekadar kelalaian manajerial, melainkan sebuah desain struktural yang sengaja dipelihara untuk mengonsentrasi kekuasaan secara absolut. Dengan lumpuhnya fungsi administratif dan kontrol, mekanisme check and balances di dalam kampus otomatis mati suri, memberikan ruang bagi kebijakan-kebijakan sepihak untuk dipaksakan tanpa adanya filtrasi pengawasan.
Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi atau evaluasi substantif atas laporan pengawasannya, IMS justru dihadapkan pada rentetan tindakan balas dendam (retaliation) yang sistematis. Pasca pengunduran dirinya dari jabatan struktural pada Agustus 2025 sebagai bentuk protes moral, hak-hak profesional IMS mulai “diamputasi” secara perlahan namun pasti.
Jadwal mengajarnya dihilangkan secara sepihak, memutus interaksi akademiknya dengan mahasiswa, hingga puncaknya adalah upaya kriminalisasi melalui pelaporan UU ITE. Pelaporan tersebut menyasar percakapan dalam grup WhatsApp internal yang bersifat privat – sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai upaya mencari-cari kesalahan personal.
Fenomena ini adalah pola klasik dari whistleblower suppression: sebuah operasi penghancuran karakter (character assassination) dan karier seseorang yang dilakukan secara terstruktur. Tujuannya jelas, yakni untuk membungkam sang pembawa pesan agar “borok” institusional yang lebih besar tetap tertutup rapat di bawah karpet administrasi. Dalam ekosistem yang sehat, kritik adalah obat; namun di Stispol Wira Bhakti, kritik justru dianggap sebagai racun yang harus dimusnahkan bersama pembawanya.
Eksekusi Tanpa Pengadilan Etik: Matinya Asas Audi Alteram Partem
Puncak dari apa yang dinilai sebagai arogansi kekuasaan terjadi dalam rapat gabungan pada 12 Desember 2025. Di hadapan para veteran dan pengurus yayasan, IMS berupaya memaparkan bukti-bukti tindakan sewenang-wenang serta indikasi penyimpangan keuangan, termasuk dugaan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan pucuk pimpinan Stispol Wira Bhakti. Namun, alih-alih memicu audit internal, pemaparan tersebut justru dihentikan secara represif. Hanya berselang enam hari, “palu” pemecatan dijatuhkan.
Secara yuridis, keputusan Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) merupakan manifestasi kecacatan hukum yang nyata. Dokumen “Resume Analisis Kejanggalan Hukum” mengungkap bahwa yayasan telah melompati seluruh koridor due process of law. IMS didepak tanpa pernah menerima Surat Peringatan (SP) I, II, maupun III. Lebih ironis lagi, tidak ada sidang kode etik yang digelar untuk memberikan ruang bagi IMS membela diri. Keputusan ini diambil secara otoriter dengan mengabaikan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta prinsip Audi Alteram Partem – hak fundamental seseorang untuk didengar keterangannya. Ini bukan sekadar pemberhentian kerja; ini adalah penindasan administratif yang sarat rekayasa demi mengubur fakta-fakta kebenaran.
Toxic Leadership dan Ancaman Marwah Institusi
Krisis di Stispol Wira Bhakti kini menjadi studi kasus nyata mengenai dampak toxic leadership dalam dunia pendidikan. Kekuasaan tidak lagi difungsikan sebagai amanah untuk transparansi, melainkan sebagai palu godam untuk membungkam nalar kritis. Dampaknya kini mulai merambat ke sendi-sendi vital institusi; konflik yang berlarut-larut ini secara langsung mengancam status akreditasi kampus di mata BAN-PT. Stabilitas yang diklaim ingin dijaga oleh yayasan justru luruh akibat kebijakan mereka sendiri yang tidak populis dan anti-kritik.
Sisi kemanusiaan dalam kasus ini pun tak kalah pedih. Seorang dosen tetap, yang seharusnya menjadi pilar peradaban, diputus mata pencahariannya secara tiba-tiba tanpa pesangon yang sesuai dengan regulasi negara (UU Cipta Kerja). Fenomena ini menjadi alarm keras mengenai betapa rapuhnya perlindungan bagi tenaga pendidik ketika berhadapan dengan entitas yayasan yang seolah merasa berdiri di atas hukum.
Ujian Terakhir bagi Sang Penjaga Proklamasi
Perjuangan IMS kini telah melampaui batas kepentingan pribadi untuk sekadar kembali mengajar. Ini adalah sebuah misi suci untuk memulihkan nama baik dan menjaga agar marwah institusi yang didirikan di atas fondasi perjuangan rakyat Bali tidak dicemari oleh praktik manajemen yang amatir dan represif. Laporan IMS ke Ombudsman RI Bali dan LLDIKTI Wilayah VIII serta Itjen Kemendiktisaintek menjadi pertaruhan besar: apakah keadilan mampu menembus tembok kekuasaan yayasan yang tertutup rapat?
Sengketa ini adalah pengingat bahwa institusi pendidikan harus dikelola dengan prinsip Good University Governance (GUG), bukan seperti perusahaan keluarga yang alergi terhadap dialektika. Jika sebuah lembaga yang mengajarkan ilmu sosial dan politik justru mempraktikkan politik pembungkaman, lantas nilai-nilai moral apa yang tersisa untuk diwariskan kepada generasi muda? Perjuangan IMS adalah simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan – sebuah pengingat abadi bahwa kebenaran mungkin bisa disembunyikan dalam gelapnya tumpukan berkas administrasi, namun ia akan selalu memiliki jalannya sendiri untuk tegak kembali. (tim)






