--- / --- 00:00 WITA
Tekno  

Milenial dan Gen Z Mendominasi Laporan Korban Penipuan Digital

Data infografis yang menunjukkan persentase kelompok usia korban penipuan daring di Indonesia, di mana generasi muda dengan akses internet tinggi menjadi target utama kejahatan siber.

Lokapalanews.id | Jakarta – Lonjakan penetrasi pengguna internet di Indonesia yang mencapai 80 persen dari total populasi pada 2025 membawa dampak samping berupa tingginya angka penipuan berbasis sistem elektronik (scam). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat bahwa generasi milenial dan Gen Z menjadi kelompok yang paling rentan serta paling banyak melaporkan kasus kejahatan siber tersebut.

Berdasarkan data layanan CekRekening.id, sejak dioperasikan pada 2017, tercatat lebih dari 849 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi elektronik. Sementara itu, layanan AduanNomor.id yang diluncurkan tahun 2022 telah menghimpun sekitar 176 ribu aduan penyalahgunaan nomor komunikasi.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Ketua Tim Layanan Aduan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Nanik Ramini, menjelaskan bahwa fenomena ini meningkat tajam sejak periode 2020–2021 akibat masifnya aktivitas belanja daring. Mirisnya, korban justru banyak berasal dari kelompok usia 17 hingga 43 tahun yang selama ini dianggap paling fasih terhadap teknologi.

“Semakin banyak masyarakat yang terkoneksi internet, semakin besar pula potensi kejahatan digital. Laporan dari kelompok Gen Z dan milenial mendominasi, padahal mereka adalah kelompok yang paling akrab dengan teknologi,” ujar Nanik dalam webinar di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Data riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesian Chapter menunjukkan anomali dalam perilaku pengguna digital di Indonesia. Sekitar 86 persen responden merasa percaya diri mampu mengenali modus penipuan, namun faktanya 35 persen dari mereka tetap menjadi korban.

Nanik menilai, tingkat kepercayaan diri yang berlebihan (overconfidence) justru menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Banyak korban ditemukan berasal dari latar belakang pendidikan tinggi dan ekonomi mapan yang terjebak oleh modus investasi instan maupun rekayasa sosial (social engineering).

Baca juga:  Pakar Siber Rusia Berikan Kuliah Umum di ITB, Bahas “Three Faces of AI in Cybersecurity”

“Kepercayaan diri berlebihan justru menjadi celah. Pengetahuan tinggi harus diimbangi dengan sikap hati-hati di ruang digital,” tambahnya, dilansir InfoPublik.id.

Modus operandi yang digunakan pelaku saat ini kian berkembang dengan memanfaatkan psikologi massa, seperti rasa takut ketinggalan tren atau penyamaran sebagai instansi resmi. Penggunaan testimoni palsu hingga pencatutan figur publik sering kali digunakan untuk meyakinkan calon korban.

Secara hukum, praktik scam digital telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran informasi bohong dan menyesatkan melalui sistem elektronik. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak enggan melapor meskipun nilai kerugian tergolong kecil.

Laporan dari masyarakat sangat krusial untuk memperluas basis data identifikasi pelaku dan nomor rekening penipu guna mencegah jatuhnya korban baru. Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan transaksi finansial digital demi menjaga keamanan aset dan data pribadi. *R105

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."