Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengkritik keras penetapan status tersangka terhadap Triwulan Sari, seorang guru honorer di SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Rikwanto menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini terlalu terburu-buru dan berlebihan, mengingat peristiwa terjadi dalam konteks kegiatan belajar mengajar.
Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kuasa Hukum Triwulan Sari di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, persoalan yang melibatkan interaksi guru dan murid dalam pembinaan karakter seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal kependidikan.
“Ini terjadi di dalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik, itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,” ujar Rikwanto.
Kasus ini bermula saat Triwulan Sari melakukan razia rambut terhadap siswa kelas 6. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, seorang siswa tidak terima dengan tindakan tersebut dan melontarkan kata-kata kasar langsung ke arah guru, meski sebelumnya telah dilakukan upaya negosiasi. Merespons perilaku siswa tersebut, Triwulan melepaskan tamparan kecil yang dilaporkan tidak meninggalkan bekas fisik.
Rikwanto menyatakan keprihatinannya atas fenomena hukum yang mengabaikan posisi guru sebagai pendidik karakter. Ia menilai saat ini terjadi pergeseran pandangan masyarakat di mana guru hanya dianggap sebagai pekerja profesi semata, bukan lagi sebagai orang tua kedua di sekolah yang memiliki tanggung jawab moral dan moril.
Legislator dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menekankan bahwa orang tua sejatinya telah menitipkan anak-anak mereka kepada guru untuk dibentuk karakternya. Namun, kriminalisasi terhadap tindakan pendisiplinan ringan justru mencederai esensi pendidikan tersebut.
“Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril serta individu yang memberikan ilmu serta membentuk karakter anak-anak. Nah, ini yang miris bagi kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong agar kasus-kasus serupa tidak serta-merta ditarik ke jalur hukum pidana. Rikwanto menegaskan bahwa institusi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), guru pembina, hingga pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran untuk memediasi sengketa antara guru dan orang tua murid.
Ia berharap adanya penyelesaian di luar pengadilan melalui forum kependidikan yang tersedia. Langkah ini dinilai lebih tepat untuk menjaga keharmonisan ekosistem pendidikan dan memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pembinaan disiplin.
“Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing-masing, ya seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda. Harusnya sudah selesai di sana,” tegas Rikwanto menutup keterangannya. *R101






