Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat keras serta seorang tersangka berinisial J (30) yang bertugas menjaga toko tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah toko yang secara kasat mata menjual perlengkapan plastik. Namun, berdasarkan penyelidikan mendalam, toko tersebut diketahui hanyalah kamuflase untuk mendistribusikan obat-obatan terlarang kepada konsumen tertentu.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka sedang berada di lokasi kejadian pada Senin (19/1/2026).
“Kami mengamankan satu orang pelaku inisial J dan total 4.395 butir psikotropika serta obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga dalam keterangannya di Jakarta.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah besar obat keras yang masuk dalam daftar G maupun psikotropika golongan IV. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.395 butir, dengan rincian sebagai berikut:
-
Tramadol: 1.255 butir
-
Heximer: 1.340 butir
-
Trihexyphenidyl (Trihex): 1.694 butir
-
Calmlet Alprazolam 1 mg: 106 butir
Selain ribuan butir obat, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp11 juta yang diidentifikasi sebagai hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Pengembangan Penyidikan
Tersangka J beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami asal-usul pasokan obat tersebut serta jaringan yang menyokong operasional toko tersebut.
“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Rumangga.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter dan izin edar resmi menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dampaknya yang merusak kesehatan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.
Penyalahgunaan obat seperti Tramadol dan Heximer tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan serius hingga gangguan saraf permanen. Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku yang memfasilitasi peredaran gelap zat-zat tersebut. *R103






