--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

OJK-Polri Kejar Kerugian Scam Rp9 Triliun

OJK dan Bareskrim Polri menandatangani kerja sama penguatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan keuangan di Jakarta.
OJK dan Bareskrim Polri menandatangani kerja sama penguatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan keuangan di Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri resmi memperkuat sinergi untuk mempercepat penanganan kasus penipuan atau scam di sektor jasa keuangan. Penguatan ini dilakukan melalui optimalisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna menekan kerugian masyarakat yang angkanya mencapai triliunan rupiah.

Langkah strategis tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa melalui kolaborasi ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan kejadian secara terintegrasi melalui laman resmi iasc.ojk.go.id. Laporan polisi yang masuk melalui sistem IASC menjadi syarat krusial bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk memproses pengembalian sisa dana korban.

“Kerja sama ini diharapkan mempercepat penanganan laporan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendorong pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan,” ujar Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1/2026).

Total Kerugian Mencapai Rp9 Triliun

Berdasarkan data IASC, tercatat lonjakan laporan penipuan yang memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital, hingga aset kripto. Sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, total laporan yang masuk mencapai 411.055 kasus dengan akumulasi kerugian masyarakat menyentuh angka Rp9 triliun.

Dari total kerugian tersebut, otoritas baru berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp402,5 miliar. Rendahnya persentase dana yang terselamatkan dibandingkan total kerugian menjadi alasan utama diperlukannya sistem pelaporan yang lebih cepat dan terintegrasi dengan kepolisian.

Selain integrasi sistem laporan, PKS ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan sarana prasarana bersama, serta penguatan koordinasi lintas instansi. Hal ini bertujuan agar aset hasil kejahatan dapat segera dibekukan sebelum dialirkan oleh para pelaku.

Baca juga:  Polri dan Polisi Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

Percepatan Pengembalian Dana Korban

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut menekankan bahwa fokus utama sinergi ini adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. OJK dan Polri berkomitmen memperpendek birokrasi penanganan laporan agar pengembalian dana korban bisa dilakukan lebih efisien.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi investasi bodong atau pinjaman daring (pinjol) ilegal. Sinergi ini diharapkan menjadi benteng pertahanan bagi konsumen di tengah masifnya kejahatan keuangan berbasis digital.

“Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” pungkas Friderica. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."