Lokapalanews.id | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat langkah mitigasi bencana hidrometeorologi basah. Hal ini menyusul data yang menunjukkan adanya 70 kabupaten dan kota di Indonesia yang berada dalam zona risiko tinggi terdampak bencana akibat cuaca ekstrem.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menegaskan bahwa eskalasi bencana yang belakangan terjadi, terutama di wilayah Sumatra, harus menjadi momentum evaluasi bagi para kepala daerah. Ia meminta agar penanggulangan bencana dilakukan secara terukur dengan merujuk pada regulasi yang ada, seperti UU Nomor 24 Tahun 2007 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Payung hukum sudah tersedia dengan sangat jelas. Saat ini, yang menjadi poin krusial adalah keberanian serta komitmen kepala daerah untuk mengimplementasikan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di lapangan,” ujar Wiyagus dalam rapat koordinasi daring yang dipimpin Menko PMK Pratikno, Senin (29/12/2025).
Ketimpangan Kapasitas Fiskal
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2015–2024, dari 70 daerah berisiko tinggi tersebut, sebanyak 12 wilayah masuk dalam kategori Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tinggi, sedangkan 58 lainnya berada pada kategori sedang. Tantangan utama yang diidentifikasi adalah keberagaman kemampuan fiskal daerah.
Wiyagus menyoroti kondisi daerah yang memiliki risiko bencana besar namun didukung kapasitas anggaran yang terbatas. Guna mengatasi hambatan administratif, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran tertanggal 26 Desember 2025 yang mengizinkan pergeseran APBD dan optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan darurat. “Pemerintah daerah tidak boleh ragu menggunakan dana BTT untuk penanganan tanggap darurat karena landasan hukumnya telah disiapkan,” tambahnya.
Minimnya Apel Kesiapsiagaan
Dalam forum tersebut, terungkap fakta bahwa kesadaran kolektif daerah dalam bentuk seremonial kesiapsiagaan masih rendah. Dari total 38 provinsi, tercatat baru 11 provinsi yang menggelar apel siaga. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, hanya 135 dari 514 daerah yang telah melaksanakan kegiatan serupa.
Selain kesiapan fisik, Kemendagri mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk diseminasi peringatan dini. Wiyagus mencontohkan model distribusi informasi hingga tingkat RT/RW yang telah diterapkan di Kabupaten Sumedang sebagai standar yang patut diikuti daerah lain. Menurutnya, peringatan harus segera sampai ke masyarakat jika hujan lebat turun lebih dari satu jam tanpa henti.
Reformasi Kelembagaan BPBD
Sebagai langkah strategis jangka panjang, Kemendagri kini tengah menggodok revisi regulasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ke depan, posisi pimpinan BPBD tidak lagi dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), melainkan oleh kepala badan tetap guna memperkuat garis komando dan pengambilan keputusan saat situasi krisis.
Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah mencakup pemetaan ulang titik rawan banjir dan longsor, penyediaan logistik, hingga normalisasi infrastruktur sungai. Pemerintah pusat menekankan bahwa keselamatan publik merupakan prioritas tertinggi yang tidak boleh dikompromikan oleh lambatnya birokrasi mitigasi. *R105






