Lokapalanews.id | Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menyosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 kepada para pelaku usaha dan perwakilan pekerja. Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya ketetapan upah baru yang mencatatkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya guna menjamin kelayakan pendapatan tenaga kerja di wilayah ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Senin (29/12/2025). Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara otoritas pemerintah, pemilik perusahaan, dan organisasi buruh dalam mengimplementasikan kebijakan pengupahan terbaru.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025, UMK Denpasar untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.499.878,78. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,12 persen dibandingkan nilai UMK pada tahun 2025. Proses penentuan angka tersebut sebelumnya telah melalui mekanisme sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Landasan Hukum dan Implementasi
Arya Wibawa menjelaskan bahwa penyesuaian upah ini merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja. Pemerintah berharap dengan pemberian upah yang sesuai standar, kesejahteraan buruh dapat meningkat dan berkontribusi positif pada produktivitas industri barang maupun jasa di Denpasar.
“Ketentuan ini harus menjadi acuan bagi seluruh sektor usaha agar tercipta hubungan industrial yang kondusif dan dinamis,” ungkapnya. Pihak pemerintah daerah juga mendorong agar dunia usaha tetap beroperasi secara patuh demi menjaga stabilitas ekonomi wilayah.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menyebutkan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta. Komposisi audiens terdiri dari manajemen 100 perusahaan, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta anggota serikat pekerja.
Terkait teknis pengawasan, Raini menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak mematuhi standar upah baru akan menghadapi konsekuensi hukum. Meski pembinaan harian dilakukan oleh Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tingkat kota, wewenang penindakan dan pengawasan pelanggaran berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Bali.
“Setiap bentuk ketidakpatuhan akan dilaporkan ke tingkat provinsi untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Raini.
Selain pemaparan besaran upah, kegiatan ini juga mengenalkan sistem Hubungan Industrial Online untuk mempermudah koordinasi antara penyedia lapangan kerja dan tenaga kerja di era digital. *R102






