Lokapalanews.id | Platform X dilaporkan telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif senilai hampir Rp80 juta. Denda tersebut dijatuhkan atas keterlambatan platform dalam melaksanakan kewajiban moderasi konten yang bermuatan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembayaran denda telah dilakukan oleh pihak X pada tanggal 12 Desember 2025. Pembayaran ini terealisasi setelah Kemkomdigi sebelumnya menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak platform.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Dirjen Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12).
Setelah komunikasi intensif, Platform X secara resmi menunjuk perwakilan untuk menindaklanjuti dan memproses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Kemkomdigi menyambut baik itikad platform tersebut dalam memenuhi kewajiban.
Dirjen Alexander menyebut, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku. Kepatuhan ini penting guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
Seluruh denda administratif yang terkumpul telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak dan mengimbau platform digital lainnya untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten demi mewujudkan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. *R104






