--- / --- 00:00 WITA

Minat Dosen dan PNS Turun, DPR Tekan RUU Sisdiknas Prioritaskan Gaji

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X di Universitas Udayana, Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (11/12/2025).

Lokapalanews.id | Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), My Esti Wijayati, mendesak agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadikan aspek kesejahteraan tenaga pendidik sebagai prioritas utama. Desakan ini muncul menyusul adanya kekhawatiran terkait tren menurunnya minat generasi muda untuk berkarir sebagai dosen maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan My Esti dalam kunjungan kerja Komisi X ke Universitas Udayana, Bali, Kamis, 11 Desember 2025, yang bertujuan menghimpun aspirasi terkait RUU Sisdiknas.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

My Esti merespons masukan dari peserta dialog mengenai berkurangnya daya tarik profesi dosen dan PNS. Menurutnya, isu ini berakar pada masalah pendapatan dan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan tren karir.

“Kalau tadi ada pernyataan bahwa besok dosen itu sudah tidak diminati, besok PNS tidak diminati, itu mungkin pertama dilihat dari sisi pendapatan,” ujar Legislator Daerah Pemilihan DI Yogyakarta tersebut.

Ia menilai, kenaikan tingkat inflasi yang tidak diimbangi dengan penyesuaian gaji yang memadai bagi PNS dan dosen berpotensi mengikis kesejahteraan mereka. Kondisi ini secara perlahan membuat profesi tersebut dinilai kurang menjanjikan.

Menyikapi hal tersebut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas harus melampaui isu kurikulum atau tata kelola. Aspek kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan harus dipertegas dalam regulasi baru.

“Kalau persoalannya adalah soal kesejahteraan, maka penekanan dalam RUU Sisdiknas juga harus berbicara mengenai hal itu. Kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan harus menjadi prioritas,” jelasnya.

My Esti menegaskan bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, profesi dosen berpotensi kehilangan peminat, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pendidikan nasional. Komisi X DPR RI berkomitmen menindaklanjuti aspirasi ini, memastikan negara hadir menjamin profesi pendidik tetap terhormat dan sejahtera. *R104