Lokapalanews.id | Kemerdekaan pers di Indonesia kini terperangkap dalam dilema regulasi yang akut. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas berkedudukan sebagai lex specialis, menjamin kebebasan dan mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme etik. Di sisi lain, keberadaan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – yang dikenal sebagai ‘pasal karet’ – terus digunakan sebagai instrumen pidana untuk menjerat wartawan.
Ketidakselarasan dua rezim hukum ini menciptakan ancaman eksistensial bagi kerja jurnalistik, mengubah kritik yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial menjadi potensi kriminalitas. Ancaman pidana ini bukan sekadar insiden hukum, melainkan sebuah pola yang merusak fondasi hak publik atas informasi bebas dan kritis.
Secara filosofis dan yuridis, UU Pers telah dirancang sebagai kerangka hukum yang komprehensif bagi ekosistem pers. Ia menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian yang proporsional bagi sengketa terkait isi pemberitaan. Prinsip lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) seharusnya memastikan bahwa setiap persoalan yang muncul dari produk jurnalistik diselesaikan melalui koridor UU Pers.
Namun, implementasi di lapangan mengkhianati prinsip tersebut. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, memiliki rumusan yang sangat lentur (vague) dan rawan multitafsir. Kelenturan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan – terutama pejabat publik atau pihak berkuasa – untuk memproses jurnalis melalui jalur pidana. Penggunaan jalur pidana ini secara langsung mengesampingkan peran Dewan Pers, menempatkan jurnalis setara dengan pelaku kriminal umum, dan mengancam mereka dengan hukuman penjara.
Ancaman Jangka Panjang, Melumpuhkan Fungsi Kontrol Sosial
Dampak dari penggunaan pasal karet UU ITE ini jauh melampaui kerugian individual. Ia melahirkan chilling effect (efek gentar) yang masif dalam ruang redaksi. Ancaman pidana mendorong redaksi untuk menahan atau melembutkan laporan investigatif mengenai isu sensitif seperti korupsi, konflik lahan, atau penyalahgunaan kekuasaan daerah. Fungsi kontrol sosial pers (Pasal 3 UU Pers) secara esensial lumpuh, dan publik kehilangan informasi kritis yang vital bagi pengambilan keputusan dan akuntabilitas kekuasaan.
Fenomena ini diperparah oleh data yang menunjukkan bahwa pelapor kasus kriminalisasi umumnya adalah pihak yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Ini menciptakan ketimpangan parah: alih-alih bersikap terbuka terhadap kritik sebagai konsekuensi jabatan publik, para penguasa justru menggunakan instrumen hukum untuk menekan pengawas. Struktur ini mengikis prinsip fundamental demokrasi yang menuntut kekuasaan harus diawasi secara bebas.
Kasus-kasus seperti Muhamad Asrul di Palopo, yang divonis pidana setelah menerbitkan laporan investigatif, dan Gencar Jarot di Parigi Moutong, yang dilaporkan pejabat akibat pemberitaan, adalah bukti nyata bagaimana mekanisme etik Dewan Pers diabaikan di tingkat operasional.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE pada tahun 2021 dan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian, efektivitasnya di tingkat penyidikan di daerah masih sangat terbatas. Banyak penyidik di tingkat lokal yang memilih untuk memproses laporan pidana tanpa merujuk ke Dewan Pers, terutama jika pelapor memiliki pengaruh institusional yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya pada norma hukum, tetapi pada ketidaksinkronan implementasi dan kurangnya pemahaman aparat terhadap kedudukan khusus UU Pers.
Untuk menyelesaikan konflik regulasi ini dan melindungi jurnalisme kontrol, diperlukan reformasi struktural, yakni merevisi Pasal 27 ayat (3) harus dipertimbangkan untuk memperjelas batasan pencemaran nama baik dan secara tegas mengecualikan produk jurnalistik yang dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dari jerat pidana. Revisi ini harus sejalan dengan semangat kebebasan pers dan hak berekspresi. Di samping itu, mewajibkan prosedur pra-litigasi Dewan Pers. Harus ada Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang bersifat wajib dan mengikat secara prosedural, mengharuskan setiap laporan pidana terkait isi pemberitaan untuk diverifikasi dan diuji etik oleh Dewan Pers sebelum diproses lebih lanjut. Mekanisme ini harus berlaku tanpa pengecualian di seluruh wilayah hukum. Di samping itu, ada edukasi dan penguatan kapasitas aparat. Program pelatihan intensif dan wajib mengenai kedudukan lex specialis UU Pers dan fungsi kontrol sosial pers harus diberikan kepada penyidik kepolisian dan jaksa. Pemahaman yang seragam akan mendorong penegakan hukum yang bijak dan tidak represif.
Syarat Mutlak Demokrasi
Saat kritik berujung pidana, yang sesungguhnya dikriminalisasi bukanlah jurnalis, melainkan hak publik untuk mendapatkan kebenaran. Penyelesaian konflik antara UU Pers dan UU ITE bukan sekadar urusan teknis hukum; ia adalah syarat mutlak bagi kelangsungan demokrasi yang sehat.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen politik untuk menegakkan supremasi UU Pers dan memastikan bahwa jurnalisme, sebagai salah satu pilar pengawas negara, dapat menjalankan mandat konstitusionalnya tanpa dibayangi ketakutan terhadap pasal karet. Tanpa perlindungan ini, ruang publik akan dipenuhi sensor mandiri, dan kualitas akuntabilitas kekuasaan akan terus merosot. *






