Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah Puan Maharani mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Saat Puan meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi, seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.
Secara terpisah, Puan Maharani berharap publik yang sempat menolak proses legislasi ini agar tidak termakan informasi yang tidak benar atau hoaks terkait substansi KUHAP baru yang telah disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.
Empat belas substansi utama RUU KUHAP yang disepakati adalah:
* Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
* Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
* Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
* Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
* Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
* Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
* Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
* Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
* Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
* Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
* Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
* Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
* Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
* Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
*R104






