Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan efektif dalam menekan kasus keracunan makanan tanpa kolaborasi kuat antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, pengawasan dan sinkronisasi kedua lembaga menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi Perpres tersebut.
“Perpres ini penting sebagai langkah kelembagaan, namun pelaksanaannya di lapangan harus melibatkan BPOM. BPOM punya kapasitas dan pengalaman untuk memastikan makanan yang beredar aman, higienis, dan layak konsumsi,” ujar Achmad kepada Parlementaria di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Politisi Fraksi PKS ini menambahkan bahwa landasan koordinasi antar-lembaga sudah jelas. Ia menyebut, BGN dan BPOM telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU), sehingga tantangan terbesar berada pada pelaksanaan kebijakan di tingkat operasional.
“Kemarin saya juga sudah cek langsung ke BPOM. MoU antara BGN dan BPOM sebenarnya sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya bisa benar-benar sinkron di lapangan,” tambahnya.
Meski menyambut baik Perpres MBG sebagai payung hukum, Achmad menekankan bahwa kunci keberhasilan terletak pada kualitas pengawasan dan keterbukaan BGN untuk bekerja sama dengan BPOM. Ia mendesak agar implementasi di lapangan harus memastikan bahwa BGN terbuka untuk kolaborasi tersebut.
Langkah penguatan koordinasi ini dianggap penting agar kebijakan MBG benar-benar mampu mendorong peningkatan keamanan pangan dan menekan tingkat keracunan di masyarakat. *R103






