Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran ekspor ilegal limbah minyak kelapa sawit. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola komoditas sawit, menjaga keadilan fiskal, dan memberikan kepastian hukum bagi industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan instansi terkait yang telah melakukan pengecekan lapangan.
“Kami mengapresiasi atas kerja keras Satgassus Polri, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya yang telah melakukan pengecekkan lapangan atas ekspor komoditas olahan kelapa sawit,” ujar Menteri Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama, dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.
Temuan ini berawal dari operasi gabungan pemeriksaan terhadap 87 kontainer milik PT. Mitra Mentari Sentosa (PT. MMS) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 24-29 Oktober 2025. Perusahaan tersebut diduga melakukan ketidaksesuaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
PT. MMS melaporkan barang ekspor sebagai fatty-matter. Namun, terdapat indikasi barang tersebut dicampur dengan limbah minyak sawit berupa High Acid Palm Residue (HAPOR) dan Palm Oil Mill Effluent (POME). Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghindari pengenaan Tarif Bea Keluar dan Tarif Dana Perkebunan/Levy atas ekspor POME dan HAPOR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 68 dan Nomor 69 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, fatty-matter yang dilaporkan awalnya tidak dikenakan biaya ekspor karena dianggap tidak mengandung turunan Crude Palm Oil (CPO), namun penelusuran lebih lanjut membuktikan sebaliknya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menambahkan, celah hukum inilah yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak, yang berpotensi merugikan negara.
Menperin menilai praktik ini berlawanan dengan semangat industrialisasi sawit dalam negeri karena berpotensi mengganggu pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri. Kemenperin sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, sebagai acuan spesifikasi teknis dalam pengawasan kebijakan fiskal. *R103






