Lokapalanews.id | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap setidaknya enam kategori modus operandi yang sering digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Praktik-praktik ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
Wakil Direktur Bareskrim Polri, Kombes Pol. Feby D.P Hutagalung, menjelaskan bahwa modus pertama adalah penambangan ilegal di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Modus ini terjadi karena kurangnya pengawasan, sehingga pihak tertentu memperluas kegiatan penambangan di luar batas yang diizinkan.
“Sehingga dari IUP yang sudah ada, mereka justru melihat potensi melakukan penambangan yang mungkin ya agak lebih potensial, lebih menguntungkan melakukan penambangan di luar kawasan ini,” ujarnya dalam forum dialog Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional, Kamis (6/11/2025).
Modus kedua adalah penambangan di kawasan hutan, termasuk hutan konservasi, cagar alam, hutan lindung, hingga hutan produksi. Aktivitas ini dilakukan tanpa mengikuti mekanisme perizinan yang seharusnya. Kombes Feby menyebutkan, motifnya adalah ingin cepat, menghindari pembayaran pajak, dan adanya “kong kali kong dengan oknum.”
Modus krusial lain, yaitu “dokumen terbang,” digunakan untuk mengelabui pemerintah dengan mengirim hasil tambang ilegal menggunakan dokumen resmi milik perusahaan lain. Tujuannya adalah menjual hasil tambang ilegal dengan harga normal, sambil meminimalisasi pembayaran royalti.
“Sehingga royalty pembayaran itu hanya 9%. Sebetulnya dia harus membayar 12% nah inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang,” jelasnya.
Tiga modus operandi lainnya meliputi penggunaan dokumen palsu; pengolahan bahan tambang tanpa izin, sering kali menggunakan bahan kimia perusak lingkungan; dan penyelundupan. Kombes Feby menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelundupan, terutama komoditas emas dan timah, telah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Ia mendorong kolaborasi antaraparat penegak hukum dan stakeholder terkait untuk pencegahan dan penindakan. *R104






