Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan ini terkait dengan penyebaran isu perselingkuhan yang mencemarkan nama baik politisi tersebut.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. “Minggu kemarin ya (ditetapkan tersangka),” ungkap Kombes Pol. Rizki, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, surat resmi penetapan tersangka sekaligus pemanggilan terhadap Lisa Mariana sudah dikirimkan dan diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10/2025) malam.
Tersangka Lisa Mariana dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (20/10/2025), pukul 11.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai kehadiran yang bersangkutan dalam pemeriksaan tersebut. *R103






