--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Penyekapan di Pondok Aren: Polda Metro Tangkap 9 Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi,

Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menangkap sembilan orang tersangka terkait kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi saat korban hendak melakukan transaksi pembelian mobil dengan para pelaku.

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Inisial para tersangka tersebut adalah MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan dan penahanan kesembilan pelaku.

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/25).

Ade Ary Syam menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kedua pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memastikan proses penganiayaan yang dialami korban. “Korban juga sudah dicek kesehatannya. Nanti dipastikan proses penganiayaannya seperti apa,” tambahnya. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  959 Tersangka Aksi Anarkis, Polri Jerat Pasal Berlapis