--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Sabu 20 Kg Asal Malaysia Disita Bareskrim di Cikarang

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dan menangkap dua kurir di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dan menangkap dua kurir di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, kedua tersangka berinisial M. Yunus dan M. Amin ditangkap di Jalan Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim pada Selasa (7/10/2025) mengenai penyelundupan sabu dan ekstasi asal Malaysia ke wilayah Cikarang. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi pada Jumat (10/10/2025) malam mengenai dua orang mencurigakan mengendarai mobil Soluna putih di daerah Bekasi International Industrial Estate.

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua buah koper berwarna biru berisi 20 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi,” jelas Brigjen Pol. Eko, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Yunus mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Ayung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil narkotika tersebut di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik tersangka Amin.

Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100.000.000 jika pekerjaan selesai, sementara Amin yang diajak menemani dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000. Hingga kini, penyidik Bareskrim masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut dan memburu DPO Ayung. *R103