--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Ganja 4,1 Kg Disita Polda Metro Jaya di Bekasi Utara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap seorang pria berinisial MSG di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap seorang pria berinisial MSG di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 4,1 kilogram ganja kering siap edar.

Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka dibekuk di depan sebuah rumah di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG,” ujar AKP Sigit, Jumat (10/10/2025).

Barang bukti ganja kering seberat 4,1 kilogram yang ditemukan di lokasi telah dibungkus rapi dan siap diedarkan.

AKP Sigit menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga diperoleh tersangka melalui transaksi yang dilakukan via media sosial. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Terjerat Video Porno, Pria di Bandar Lampung Sodomi Anak