Lokapalanews.id | Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 29 terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati sepanjang periode 2024 hingga September 2025. Jumlah ini merupakan akumulasi penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri di wilayah Jakarta.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jakarta, Dwi Antoro, menjelaskan penuntutan ini dilakukan sebagai upaya keras dalam penanganan kasus narkotika.
“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” jelas Dwi Antoro di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).
Perincian data Kejaksaan menunjukkan adanya konsistensi penuntutan hukuman tertinggi dalam dua tahun terakhir. Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 19 tersangka kasus narkoba yang dituntut hukuman mati.
Penuntutan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, dan Kejari Jakarta Utara.
Sementara itu, dalam rentang waktu Januari hingga September 2025, Kejaksaan telah menuntut hukuman mati terhadap 10 tersangka. Penuntutan mati pada 2025 ini dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara.
“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” ujarnya.
Angka 29 terdakwa yang dituntut mati ini menggarisbawahi komitmen serius penegak hukum di Jakarta dalam memerangi kejahatan narkotika. *R103






