--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

KUHAP 1981 Dinilai Usang, DPR Dorong KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama.

Lokapalanews.id | Padang – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 1981 dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum saat ini, sehingga Komisi III DPR RI mendesak percepatan pembahasan KUHAP baru. Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi III untuk mengevaluasi pelaksanaan KUHAP di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (26/9/2025). Menurut Benny, meskipun KUHAP 1981 merupakan karya agung, usianya yang sudah 44 tahun telah menjadikannya usang, mendorong DPR untuk memprioritaskan pembaruan hukum acara pidana nasional.

Benny Utama mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah menerima ribuan aduan dari masyarakat sejak awal periode 2024–2029. Aduan tersebut umumnya berisi ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan hukum acara pidana oleh aparat penegak hukum.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“KUHAP kita ini di tahun 1981 merupakan karya agung yang kita banggakan bersama. Tapi dalam perjalanan setelah 44 tahun, KUHAP ini sudah tidak relevan lagi di tengah-tengah masyarakat kita,” tegas Benny dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Penegak hukum kita harus membuat benderang, agar keadilan benar-benar dirasakan segenap insan,” ujarnya.

Masuk Prolegnas, Ditargetkan Selesai 2025

Benny Utama menyampaikan bahwa saat ini Komisi III bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Komisi III menargetkan KUHAP baru dapat diselesaikan tahun ini juga.

“Target kita di Komisi III, ini bisa kita selesaikan di 2025. Kalau tidak selesai, masuk di Prolegnas Prioritas 2026. Tapi target kita, 2025 harus selesai,” ungkap Benny.

Baca juga:  Jejak Atreyu Moniaga di Art Jakarta 2025: Sebuah Perayaan Refleksi dan Regenerasi Seni

Menurut Benny, pembaruan KUHAP diharapkan dapat memperkuat sistem hukum acara pidana nasional demi menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia. “Saya ingin KUHAP yang kita lahirkan nanti benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat kita,” pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Benny Utama juga menekankan bahwa masukan dari aparat penegak hukum di daerah memiliki peran vital dalam merumuskan KUHAP baru.

“Bapak Kajati, Bapak Kapolda, jajaran Kapolres dan Kajari tentu orang yang berpraktik sehari-hari. Mereka banyak tahu bagaimana kelemahan dari hukum acara kita. Maka masukan dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III dan pemerintah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Benny mengapresiasi kondisi keamanan dan stabilitas di Sumatera Barat yang tetap terjaga. “Pusat tidak akan kuat kalau daerah tidak kuat. Maka daerah ini harus kita jaga bersama,” katanya, berterima kasih kepada jajaran Forkopimda Sumatera Barat. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."