Lokapalanews.id | “Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril, dilansir InfoPublik.id, Senin (8/9/2025).
Yusril menjelaskan, draf RUU ini sudah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023. Namun, hingga saat ini, pembahasan di DPR belum juga terlaksana. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah meminta Ketua DPR Puan Maharani untuk segera mengambil langkah dalam membahas RUU tersebut.
Menurut Yusril, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menggelar rapat di DPR dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tutur Yusril.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan DPR akan mengambil alih inisiatif RUU ini. Meski saat ini berstatus usulan pemerintah, Sturman menegaskan DPR siap membahasnya.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi enggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman.
Jika RUU ini menjadi usulan DPR, maka harus dibuat rancangannya terlebih dulu, diikuti dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, dan ekonomi. *R104






