--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Ijazah Palsu? Siap-siap! Penjara Menanti, Denda Rp 200 Juta Siap Melayang!

Lokapalanews.id | Anda punya ijazah? Asli atau… jangan-jangan KW? Hati-hati. Main-main dengan ijazah palsu, berarti Anda sedang bermain api. Dan api itu bisa membakar habis hidup Anda. Penjara enam tahun? Denda Rp 200 juta? Itu bukan ancaman main-main.

Pemalsuan surat. Itulah nama kerennya. Termasuk ijazah. Karcis masuk, surat perjanjian, kuitansi, buku tabungan, semua masuk kategori ini jika dipalsukan. Bayangkan, selembar kertas yang harusnya jadi bukti kesuksesan, malah jadi bukti kejahatan. Ngeri, kan?

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

KUHP lama, yang masih kita pakai sekarang, jelas banget. Pasal 263 ayat (1) bilang, siapa saja yang bikin surat palsu, atau memalsukan surat – termasuk ijazah – dengan niat dipakai seolah-olah asli, dan itu bisa merugikan orang lain, ya masuk penjara. Maksimal enam tahun. Ayat (2) makin seram: yang pakai ijazah palsunya, juga kena hukuman yang sama. Sama-sama enam tahun bui!

Jadi, jangan harap bisa tidur nyenyak kalau ijazah Anda hasil fotokopian yang di-edit, atau dapat dari jalan belakang. Mimpi buruk itu nyata.

Lalu, bagaimana dengan KUHP baru? Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku di 2026, lebih gila lagi. Pasal 391 UU 1/2023 mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan hukuman yang sama: penjara paling lama 6 tahun. Tapi denda? Wow! Bisa sampai Kategori VI, alias Rp 2 miliar!

Eh, bukan itu saja. KUHP baru punya pasal khusus buat ijazah palsu. Pasal 272 UU 1/2023.

Ayat (1): Yang memalsukan ijazah atau sertifikat kompetensi, kena penjara 6 tahun. Atau denda Kategori V, Rp 200 juta. Ayat (2): Yang pakai ijazah palsu, sertifikat palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, vokasi palsu… juga sama. Penjara 6 tahun. Atau denda Rp 200 juta. Ayat (3): Ini paling parah. Yang menerbitkan atau memberikan ijazah palsu? Penjara paling lama 10 tahun! Denda? Kategori VI, alias Rp 2 miliar!

Baca juga:  80 Tahun Merdeka, Pendidikan di Indonesia masih Pincang!

Bayangkan, penjara 10 tahun hanya karena menyediakan “jalan pintas” dengan ijazah palsu. Sebuah pilihan yang sangat tidak cerdas.

Jadi, jelas sudah. Baik KUHP lama maupun yang baru, sama-sama tak memberi ampun bagi para pembuat dan pengguna ijazah palsu. Ini bukan soal “kepepet”, ini soal kejahatan.

Jangan coba-coba! Daripada hidup di balik jeruji besi, lebih baik berjuang dengan jujur. *

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."