Lokapalanews.id | Jakarta – Total 37 fasilitas milik Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat aksi anarkis massa unjuk rasa. Kerusakan meliputi kantor polisi, pos, dan kendaraan dinas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, merinci fasilitas yang rusak mulai dari tingkat polres hingga pos lalu lintas. Ade Ary menyayangkan tindakan anarkistis tersebut dan menekankan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan sesuai hukum tanpa merusak fasilitas umum atau milik negara.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). *R104






