Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tujuh personel Brimob dalam penempatan khusus terkait insiden tabrakan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online. Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas Polri dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Dankor Brimob Polri Komjen Pol Imam Widodo menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban, Affan. “Kami memohon maaf kepada keluarga almarhum dan masyarakat Indonesia. Proses pemeriksaan kami serahkan sepenuhnya kepada Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Imam di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, tujuh terduga pelanggar kode etik profesi kepolisian telah diamankan. “Dari hasil gelar perkara awal, mereka terbukti melanggar kode etik. Mulai hari ini, mereka ditetapkan penempatan khusus selama 20 hari,” tegas Abdul.
Sebagai bentuk transparansi, Polri melibatkan sejumlah lembaga eksternal dalam proses pemeriksaan, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi kecepatan Polri. “Kami melihat langsung prosesnya cepat dan transparan,” katanya.
Senada dengan Munafrizal, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyatakan akan terus mengawasi jalannya proses hukum. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan serius dan transparan, mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.
Polri akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada, memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. *R101






