--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

ETLE Mobile Resmi Diperkenalkan, Denda Tilang bisa Bayar di Tempat

Korlantas Polri memperlihatkan perangkat baru Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal yang kini terintegrasi dengan ETLE Nasional, di lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (9/10/2025).

Lokapalanews.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merombak sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan meluncurkan perangkat digital baru. Serangkaian alat seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal kini telah diresmikan dan langsung diintegrasikan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.

Perangkat baru ini diperlihatkan di lapangan NTMC Korlantas Polri pada Kamis (9/10/2025). Kompol Aristo dari Korlantas Polri memastikan, seluruh alat tersebut sudah terkoneksi dengan ETLE Nasional (ETLE-nas) dan mulai beroperasi tanpa menunggu momen operasi tertentu.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kehadiran sistem baru ini memberikan kemudahan signifikan bagi pelanggar. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembayaran denda tilang kini dapat dilakukan langsung di lokasi pelanggaran.

“Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat. Jadi nanti langsung dicetak, dan diberikan tanda buktinya,” ujar Brigjen Faizal.

Sistem ETLE Mobile dan Printer Thermal ini, menurut Brigjen Faizal, tidak hanya efisien tetapi juga memperkuat transparansi. Hal ini bertujuan untuk menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum. “Ini sangat memudahkan. Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung,” tambahnya.

Sementara itu, Kompol Irwan menyoroti keunggulan ETLE Portable yang fleksibel dan dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan di lokasi rawan pelanggaran atau kecelakaan.

Saat ini, ETLE Mobile dan Portable telah digunakan di beberapa wilayah, termasuk Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Korlantas Polri menyatakan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan ini ke luar Jawa. *R102