Lokapalanews.id | Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati tengah menjadi sorotan karena menjanjikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi para terpidana. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip InfoPublik.id menyatakan, RUU ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan HAM bagi terpidana mati, yang berlandaskan pada prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Eddy – sapaan akrabnya – dalam Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar secara daring pada Rabu, 8 Oktober 2025.
RUU ini dirancang untuk menggantikan peraturan lama, yaitu Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. Guru Besar Hukum Pidana UGM itu memastikan RUU ini akan menjadi prioritas dan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 sesuai keputusan DPR RI. Saat ini, RUU tersebut akan segera diajukan kepada Presiden setelah mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga terkait.
Menurut Wamenkum Eddy, terdapat pembaruan signifikan dalam RUU ini, khususnya mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati. Untuk hak narapidana, RUU ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak-hak seperti bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, fasilitas hunian layak, komunikasi dengan keluarga setelah penetapan eksekusi, serta hak mengajukan lokasi dan tata cara penguburan.
Adapun syarat pelaksanaan pidana mati mencakup: masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji atau telah memasuki masa tunggu, grasi ditolak, serta berada dalam kondisi sehat. Selain itu, Wamenkum Eddy juga mengusulkan pertimbangan opsi pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti eksekusi dengan injeksi atau kursi listrik, yang secara ilmiah dipertimbangkan sebagai cara yang mendatangkan kematian paling cepat. *R102






