Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan informasi mengenai layanan pendaftaran dan pemblokiran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang sempat menjadi wacana publik. Kemkomdigi menegaskan bahwa layanan ini bersifat sukarela bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan, bukan aturan wajib balik nama atau tanda kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi ponsel.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, di Jakarta, dilansir InfoPublik.id, Sabtu (4/10/2025). Ia mengungkapkan, layanan sukarela ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan ketika ponsel mereka hilang atau dicuri. Dengan sistem ini, ponsel yang hilang atau dicuri bisa dilaporkan dan diblokir, dan dapat diaktifkan kembali jika ditemukan.
Ia menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Sistem ini memungkinkan ponsel hasil tindak pidana diblokir sehingga tidak memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Lebih lanjut, IMEI juga bermanfaat untuk: 1) Mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), 2) Melindungi konsumen dari penipuan. 3) Memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat, 4) Membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Wayan Toni menekankan bahwa wacana pemblokiran IMEI secara sukarela ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, termasuk dalam forum diskusi akademik seperti yang disampaikan direktur mereka di ITB, dan belum dibahas di level pimpinan untuk penetapan keputusan. *R104






