Lokapalanews.id | Denpasar – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah mengusut dugaan 68 unit kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA/money changer) ilegal yang dilaporkan masyarakat. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi wisatawan dari potensi penipuan, praktik pencucian uang, dan peredaran uang palsu di Bali, yang merupakan destinasi pariwisata utama.
Pengusutan 68 unit usaha yang diduga tak berizin tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal BI Patrol. Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa, Senin (29/9/2025), menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas untuk menjaga ketertiban usaha penukaran valuta asing.
“Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata,” ujar Henry.
Menurut Henry, KUPVA bukan bank yang berizin berfungsi untuk melindungi wisatawan dari risiko kejahatan keuangan. Ia menyebutkan, ciri-ciri money changer yang telah mengantongi izin, antara lain memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh BI, memasang sertifikat izin usaha yang juga diterbitkan oleh BI, mencantumkan nama perseroan terbatas penyelenggara KUPVA bukan bank yang berizin, menyediakan identitas pegawai.
Selain itu, money changer berizin menjalankan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk verifikasi.
Untuk memudahkan masyarakat dan wisatawan mancanegara, BI telah menginisiasi situs https://www.moneychangerbali.com yang memuat informasi jaringan kantor KUPVA bukan bank yang berizin di Bali. Henry juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan keberadaan KUPVA tidak berizin melalui tautan https://bit.ly/BI_Patrol, yang laporannya akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. *R101






